Pandeglang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Sabtu, 04 Maret 2023 malam hari yang melibatkan sepeda motor dan pejalan kaki.
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pejalan kaki bernama yaitu Jarnah di larikan ke Rumah Sakit Alinda untuk mendapatkan perawatan intensif sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Dukung ASEAN Summit 2023, Jasa Raharja serahkan sarana prasarana keselamatan jalan
"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cedera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Fawaz.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," katanya menambahkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumat, 10 Maret 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
Jasa Raharja Banten serahkan santunan korban laka lantas di Panimbang Sobang Pandeglang
Senin, 13 Maret 2023 9:46 WIB
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta