Serang (ANTARA) - Kantor Imigrasi kelas I non TPI Serang mewajibkan kepada seluruh pemilik hotel dan restoran untuk melaporkan bila ada orang asing yang menginap kepada Kantor Imigrasi setempat melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, atau APOA Jawara. Hal ini diketahui saat sosialisasi APOA yang digelar di salah satu hotel di Serang pada Selasa 28/02.
Kantor Imigrasi kelas 1 Non TPI Serang, selasa 28/02 menggelar sosialisasi aplikasi APOA jawara sebagai langkah mempermudah proses pelaporan orang asing. Sosialisasi ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang tentang keimigrasian, yang mewajibkan pengelola tempat penginapan dan restoran di Provinsi Banten menggunakan aplikasi pelaporan orang asing, APOA Jawara di tahun 2023 ini.
Baca juga: WNA Sri Langka pengguna paspor palsu ditahan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang, Hasrullah mengatakan, Pengelola tempat penginapan dan restoran di Provinsi Banten mulai tahun ini diwajibkan menggunakan aplikasi Pelaproan Orang Asing. Hal ini untuk mempermudah pelaporan orang asing. sehingga pengelola hotel atau penginapan bisa melaporkan langsung bila ada orang asing yang menginap.
Diterangkan Hasrullah, hal ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 72 (2) tentang keimigriasian. Dimana pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat peginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas.
“Mensosialiasikan kepada pemilik penginapan untuk apoa jawara karana untuk mendata di penginapan untuk melaporan orang asing yang menginapan tersebut, untuk mempermudah pengawasan dan pelaporan pihak hotel sendiri. Kita tidak perlu repot repot lagi untuk melaporkan secara manual” ujarnya.
Ia menyebut, untuk tahun ini pelaporan orang asing menggunakan aplikasi APOA jawara baru berlaku untuk bidang usaha perhotelan.
“Kita baru hotel saja yang kita laksanakan, lihat perkembangan kedepan akan di perluas, kenapa disebut APOA jawara karena di buat di Banten,”katanya.
Ditambahakannya, selain sebagai pengawasan orang asing dengan pendekatan persuasif, Juga untuk mewaspadai potensi terjadinya tindak pidana keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen, perdagangan orang dan lain sebagainya.