Serang (Antara News) - Tahapan pelaksanaan kampanye pilkada serentak di empat kabupaten/kota di Banten, memasuki kampanye debat kandidat di masing-masing kabupaten/kota di Banten.
"Pada November ini masuk tahapan kampanye debat calon. Masing-masing kabupaten/kota waktunya berbeda-beda ada yang tanggal 3 tanggal 2 dan lainnya, Hanya saja ketentuannya maksimal tiga kali debat," kata Ketua KPU Banten Agus Supriatna di Serang, Senin.
Ia mengatakan, debat akan dilaksanakan di masing-masing daerah, dengan pelaksanaan debat ada yang diselenggarakan di media televisi dan ada yang langsung di tempat terbuka atau di gedung pertemuan.
"Masing-masing penyelenggara sedang menyusun jadwalnya. Kalau dalam ketentuan diatur maksimal tiga kali pelaksanaan," kata Agus.
Pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang di Banten, akan diikuti sebanyak 10 pasangan calon kepala daerah di empat kabupaten/kota. Empat daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tersebut yakni Kota Cilegon diikuti dua pasangan calon, di Kabupaten Serang dua pasangan calon, Kabupaten Pandeglang tiga pasangan calon dan di Kota Tangerang Selatan diikuti tiga pasangan calon kepala daerah,
Sementara itu Ketua Pokja Kampanye KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan tahapan kampanye melalui debat calon di Kabupaten Serang akan dilaksanakan sebanyak tiga kali, pertama akan dilaksanakan pada 9 November 2015 di tempat terbuka atau gedung pertemuan. Kemudian pada 23 November dan 30 November di dua stasiun TV lokal di Banten.
"Kami sedang menyusun teknis pelaksanaannya serta tim pakar yang akan dilibatkan dalam debat calon tersebut. Untuk jadwal kampanye terbuka sampai saat ini belum ditentukan, karena belum ada kesiapan dari masing-masing pasangan calon," kata Abidin Nasyar.
Sedangkan terkait masih banyaknya baliho atau gambar salah satu calon bupati Serang yang terpasang di sejumlah titik di Kota Serang, Abidin mengaku tidak ada kewenangan KPU Kabupaten Serang untuk menindak atau menurunkan gambar tersebut karena berada di wilayah Kota Serang dan menjadi kewenangan Panwaslu.
"Memang ada gambar di billboard di beberapa titik di Kota Serang misalnya soal sosialisasi PSSI atau Perserang. Itu diluar kewenangan kami, karena kami hanya mencetak dan memasang sesuai ketentuan untuk kedua pasangan calon, itupun di wilayah Kabupaten Serang bukan di Kota Serang," kata Abidin.