Pandeglang (ANTARA) - Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Polres Pandeglang, Senin (20/2/2023). Petugas Gerai Samsat Saketi Denny Pribadi melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp.Gonggong Timur RT.006/005 Ds. Cipicung Kec. Cikedal Kab. Pandeglang – Banten.
Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Pejalan Kaki di Jalan Raya Mancak Kab Serang
Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 22 Januari 2023 kecelakaan kendaraan sepeda motor Honda Beat pop A 4308 MX dengan penyebrang jalan. Kejadian ini terjadi di jalan raya Pandeglang – Labuan Kp.Gonggong Timur Ds.Cipicung Kec.Cikedal Kab.Pandeglang - Banten dimana sepeda motor Honda Beat pop Nopol A 4308 MX yang di kendarai Abdul Ajis menabrak Uun Undayah penyebrang jalan, sehingga Uun Undayah meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, "kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban". PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari senin, 20 Februari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.