Cilegon (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Cibeber Roy Chandra melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) dengan mengunjungi kantor ataupun pool perusahaan transportasi taxi PT. Blue Bird, di Jalan pintu akses Tol Cilegon Timur No. 09 Cilegon.
Dengan adanya kegiatan (CRM) yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja diharapkan dapat memudahkan proses pembayaran IWKBU, sehingga tidak telat dalam melakukan pembayaran.
Baca juga: Sosialisasi Peran dan Fungsi PT Jasa Raharja Kepada Civitas Akademika Untirta
Dalam kunjungan tersebut, tidak lupa turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.
Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan "data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya".
Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, CRM ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor bersama samsat," ujar Saldhy.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Di mana DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor. Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Jasa Raharja Cabang Banten, kata Saldhy Putranto, akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.
Konsisten Giat CRM, Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Kunjungi PT Blue Bird
Kamis, 16 Februari 2023 9:33 WIB
Besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Lau