Tangerang (Antara News) - Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, menekankan kepada para pengusaha setempat untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu yakni 14 hari menjelang Lebaran (H-14) sehingga para buruh dapat mudik dengan nyaman.

"Kami berpatokan pada tahun 2014 bahwa gelombang unjuk rasa tiap hari digelar buruh karena THR diberikan sering terlambat," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Gozhali di Tangerang, Rabu.

Ahmad mengatakan pihaknya berharap agar aparat terkait melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR itu karena sudah merupakan peraturan dari pemerintah pusat.

Dia mengatakan petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Tangerang supaya aktif memantau masalah THR itu karena merupakan kebutuhan bagi buruh untuk merayakan Lebaran di kampung halaman masing-masing.

Pihaknya mengharapkan pengusaha untuk mematuhi aturan tersebut agar tercipta iklim kondusif dan produk yang dihasilkan masing-masing perusahaan dapat meningkat.

Bila ada pengusaha yang melanggar aturan tersebut yakni pemberian THR melebih waktu H-14, bahwa dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Pemkab Tangerang, Syafrudin mengatakan pihaknya belum menerima adanya pengusaha yang keberatan untuk penangguhan membayar THR.

Syafrudin mengharapkan agar pengusaha tidak mengabaikan hak para buruh tersebut karena sudah merupakan ketentuan yang berlaku.

Bagi buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, maka pengusaha diwajibkan untuk membayar THR satu bulan gaji.

Namun untuk buruh yang bekerja kurang dari satu tahun tentunya disesuaikan dengan ketentuan berlaku dan keuangan perusahaan.

Sedangkan sejumlah pengusaha skala lokal dan ekspor di Kabupaten Tangerang yang berada di Kecamatan Cikupa, Panongan, Balaraja, Kosambi belum ada yang keberatan atas pemberian THR itu.


Pewarta: Adityawarman
: Ganet Dirgantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026