ANTARA - Perusahaan alih daya atau outsourcing di Kota Cilegon, Banten, diminta mencatatkan perjanjian alih daya kepada Dinas Tenaga Kerja setempat paling lambat tiga hari kerja setelah perjanjian ditandatangani. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian, Rabu (2/9), mengatakan pencatatan diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja dan mencegah pelanggaran norma ketenagakerjaan. (Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Arsy Fitriady)