Tangerang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Banten, telah menarik 19.356 obat dari peredarannya di darah itu sebaga tindak lanjut dari laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 69 jenis obat yang izin edarnya telah dicabut.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Suhendra di Tangerang. Selasa, mengatakan penerikan obat tersebut dilakukan melalui melalui distributornya, sesuai arahan BPOM.
Baca juga: Wali Kota Tangerang tekankan kesiapan sarana pendukung di venue Porprov
"Hari ini, kami mengamankan sebanyak 1.652 paracetamol dan 17.704 antasida. Semuanya merupakan produk dari PT Afi Farma. Obat-obatan ini, kami kumpulkan dari seluruh Puskesmas yang ada di Kota Tangerang dan juga stok yang ada di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Instalasi Farmasi," katanya.
Ia melanjutkan, Dinkes sudah melakukan sidak ke apotek-apotek dan toko obat untuk melakukan karantina obat-obatan yang dilarang dijual. Dinkes tidak dapat melakukan penarikan karena itu merupakan kewenangan BPOM.
"Untuk di apotek-apotek dan toko obat, kami sudah melakukan sidak karena kami tidak bisa melakukan penarikan. Penarikan itu kewenangannya ada di BPOM. Jadi, kami hanya melakukan pengamanan saja bahwa obat-obat tersebut sudah dikarantina," lanjutnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak panik dengan adanya kasus gagal ginjal pada anak. Selain itu, juga diharapkan untuk segera berobat ke fasilitas layanan kesehatan agar mendapatkan obat yang sesuai.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak panik dan juga berhati-hati dalam memberikan obat-obatan kepada anak. Jika sakit, maka sebaiknya segera mendatangi fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk berobat agar mendapatkan obat yang sesuai," ujarnya.