Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten menargetkan sekitar 5,7 orang pekerja sektor formal dan informal di daerah itu bisa ikut dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Dari target tersebut, 30 persennya tercapai tahun ini sudah bagus, dan jika tidak tercapai dilanjutkan tahun depan. Karena saya akui, memberikan pemahaman bukan suatu yang mudah, namun itu bukan alasan untuk tidak berusaha mencapai target," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno saat peresmian delapan Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan kabupaten/kota di Provinsi Banten, di alun-alun Kota Serang, Selasa.
Menurutnya, Pemprov Banten menargetkan 5,7 juta pekerja mengikuti BPJS Ketenagakerjaan tahun ini. Untuk mencapai target tersebut, diupayakan BPJS memberikan sosialisasi mengenai pentingnya program tersebut.
Keikutsertaan perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan, kata Rano, merupakan amanat UU. Namun demikian, masih banyak perusahaan yang belum mengerti mengenai BPJS tersebut.
"Saya menilai perusahaan sudah tidak ada lagi alasan, untuk tidak mendaftarkan pegawainya ke BPJS," katanya.
Terkait masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftar, Rano menduga hal tersebut karena kurangnya pemahaman terkait BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan adanya agenda seperti ini bisa menarik perusahaan lain untuk segera mendaftar," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten Iswandy Syaruly mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan 300 ribu pekerja baik penerima upah, maupun bukan penerima upah untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami menilai potensi kepesertaan di Banten sangat besar, di Banten banyak nelayan, petani, yang juga memerlukan jaminan sosial," kata Iswandy.
Iswandy mengatakan, bahwa pekerja dianggap perlu mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi sesuatu hal yang tidak diharapkan. Apalagi sistem yang akan dibangun BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan lebih baik, seperti terjadi kecelakaan kerja, pengobatan dan perawatan yang diberikan sampai sembuh tanpa ada batasan biaya.
Menurutnya, tenaga kerja bukan penerima upah merupakan tenaga kerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri, untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.
"Secara umum tenaga kerja bukan penerima upah adalah, mereka yang bekerja pada sektor informal," katanya.
Berdasarkan UU No.24 Tahun 2011 dan UU No.40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial, setiap pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
"Per 1 Juli 2015, bukan penerima upah sudah diwajibkan oleh Undang-undang untuk mengikuti dua program, yaitu program kecelakaan kerja dan kematian. Namun untuk program jaminan hari tua dan jaminan pensiun bersifat sukarela," kata Iswandy.