Lebak (ANTARA) -
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Elemen Tataran Rakyat (Bentar) Provinsi Bantenmengapresiasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anak buahnya yang melakukan pelanggaran, termasuk tiga orang berpangkat jenderal dan lainya perwira menengah.
"Kami menilai keberanian dan kinerja Kapolri itu luar biasa untuk penegakkan hukum tanpa pandang bulu," kata Ketua LSM Bentar Ahmad Yani di Lebak, Senin.
Baca juga: Polres Lebak tangkap oknum PNS cabuli anak kandung sendiri sejak 2016
Keberanian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak main-main untuk menindak tegas jajarannya yang melakukan pelanggaran hukum.
Bahkan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat atau dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), terkait pembunuhan terhadap ajudannya yaitu Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat.
Kasus pembunuhan itu juga melibatkan satu berpangkat Brigjen dan empat perwira menengah.
Saat ini juga Kapolri menindak tegas terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka terkait narkoba.
"Kami mengapresiasi Bapak Kapolri untuk berbenah di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan bertindak tegas terhadap jajaranya yang melanggar hukum hingga diproses pidana dan sidang kode etik," katanya menegaskan.
Ahmad mengatakan, tindakan tegas Kapolri agar terus dilakukan, sehingga aparat kepolisian benar-benar hadir di masyarakat.
Sebab, lembaga polisi harus kuat dan berani untuk penegakkan supremasi hukum, karena semua warga Indonesia di hadapan hukum sama.
Dengan demikian, apabila penegak hukum kuat, bersih dan jujur menjadi dambaan masyarakat untuk mewujudkan keadilan.
"Sepengetahuan kami Bapak Listyo Sigit Prabowo mungkin menjadi sejarah dari sekian Kapolri yang menindak tegas perwira tinggi dan perwira menengah yang melakukan pelanggaran hukum," katanya menjelaskan.
Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan Kapolda Sumatera Barat yang dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat
Mukti mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.
Awalnya, Teddy diperiksa sebagai saksi, kemudian diadakan gelar perkara setelahnya. Adanya alat bukti yang cukup, TM ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.