Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak mengamankan tiga pelaku judi togel di Pasir BPM Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.
"Ketiga pelaku judi togel itu berinisial DJ (35), RH (52) dan LR (63) dan kini menjalani pemeriksaan petugas," kata Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono di Lebak, Rabu.
Baca juga: Samsat Lebak turut serta giat razia bersama di perbatasan Cipanas dan Bogor
Baca juga: Samsat Lebak turut serta giat razia bersama di perbatasan Cipanas dan Bogor
Peredaran judi togel secara dalam jaringan di wilayah hukum Kabupaten Lebak sangat meresahkan masyarakat sejak beberapa bulan terakhir.
Mereka petugas menangkap pelaku judi tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat.
Sebab kegiatan pelaku judi togel di Pasir BPM Rangkasbitung secara dalam jaringan berlangsung tertutup dan selalu berganti lokasi.
Karena itu, berkat informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkapnya.
Ketiga pelaku judi togel itu tersangka DJ sebagai bandar dan kegiatannya sudah enam bulan, sedangkan RH dan LR sebagai pemasang baru dua bulan.
"Kami juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Samsung, uang Rp70 ribu, dua lembar kertas pasangan angka dan satu buku tabungan ATM Bank BNI atas nama pelaku DJ," katanya.
Ia mengatakan, tersangka bandar judi togel tersebut menggunakan situs Ladang Toto 2 yang diakses melalui handphone Samsung miliknya pelaku DJ dan menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp1000 untuk satu pasang angka (2 angka, 3 angka dan 4 angka).
Selanjutnya, oleh pelaku DJ diinput ke akun Ladang Toto 2 tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya ," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satreskrim Polres Lebak amankan tiga pelaku judi togel