Lebak (AntaraBanten) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak melarang minimarket menjual minuman keras yang memiliki kadar alkohol di atas lima persen.
"Larangan itu berdasarkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) no 06/M-DAG/PER/1/2015 dari revisi Permendagri no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi saat dihubungi di Lebak, Banten, Kamis.
Ia mengimbau seluruh pengelola minimarket di Kabupaten Lebak yang jumlahnya mencapai puluhan dapat mematuhi larangan Permendagri tersebut.
Pihaknya akan bertindak jika menemukan minuman beralkohol tinggi masih dijual di minimarket. Selama ini, minimarket yang ada di Kabupaten Lebak antara lain Alfamart, Indomart, Giant, dan Alfmidi.
"Kami minta minimarket tidak menjual lagi minuman beralkohol," katanya.
Menurut dia, pihaknya memberikan tenggang waktu tiga bulan ke depan kepada para pengecer dan minimarket untuk membersihkan stok minuman beralkohol yang masih tersisa.
Apabila, mereka masih membandel menjual minuman keras maka akan direkomendasikan untuk dicabut izin usaha minimarket yang bersangkutan.
"Kami berharap seluruh minimarket tidak menjual minuman keras," jelasnya.
Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baijuri mengatakan pihaknya mendukung larangan minuman keras beralkohol tinggi dijual di minimarket maupun pengecer. Sebab minuman keras itu membawa kemudaratan ketimbang manfaat.
Karena itu, minuman keras menurut ajaran Islam dinyatakan haram hukumnya.
Minuman keras bisa orang melakukan apa saja, seperti kejahatan, pemerkosaan, pembunuhan dan kriminal lainya, karena mereka dalam kondisi mabuk setelah minuman beralkohol tinggi itu.
Selain itu juga peminum beralkohol tinggi bisa menimbulkan kematian mendadak akibat terserang jantung.
"Kami mendukung larangan minuman keras dijual di minimarket maupun pengecer," katanya.
Disperindag Lebak Larang Minimarket Jual Minuman Keras
Kamis, 29 Januari 2015 11:29 WIB