Tangerang (ANTARA) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SDN dan SMPN di Kota Tangerang, yang dimulai sejak Juni lalu telah selesai dan berjalan dengan baik dan lancar. Anak-anak didik kini sudah mulai bersekolah mengecap pendidikan pada tingkatan masing - masing.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin dengan menyebut PPDB di Kota Tangerang berjalan sesuai dengan rules yang telah di tetapkan, namun diakuinya jika masih terdapat kendala itu hanya sedikit dan dapat diselesaikan dengan baik.
"Alhamdulillah PPDB berjalan dengan lancar dan baik tanpa ada kendala. Hanya ada kendala-kendala kecil seperti administrasi saja, semua aman dan dapat diselesaikan," kata Jamaluddin, ditemui Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, masyarakat yang putra atau putri nya belum dapat diterima di SD maupun SMP Negeri di Kota Tangerang. Dapat memilih sekolah swasta yang memiliki kualitas yang sama dan tidak ada perbedaan sekolah negeri. Sebab pemerintah daerah kota tangerang pun sangat intens memperhatikan segala kebutuhan dan kualitas sekolah swasta.
"Semua sekolah yang ada di Kota Tangerang memiliki kualitas yang sama dan anak-anak juga memiliki hak yang sama untuk sekolah. bantuan pemerintah Kota Tangerang pun mengalir ke sekolah-sekolah swasta, ada bantuan biaya uang pangkal, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Tangerang Cerdas, semua sudah terverifikasi yang berhak mendapat bantuan," tutur Jamal.
Sebagai informasi tambahan, berikut Program BOP untuk tingkat SD Rp 50.000/siswa/bln tingkat SMP Rp 105.000/Siswa/bln adapun Program Tangerang Cerdas pada tingkat SD : Rp 80.000/Siswa/bln SMP Rp 100.000/siswa/bln dan Program Bea Siswa Siswa Kurang Mampu yang tidak diterima disekolah SMP Negeri senilai Rp 1.000.000. sementara itu Jamaludin pun menyampaikan bahwa saat ini tersisa untuk tingkat SMP sebanyak 80 Kursi.
Kendala PPDB Zonasi Dijawab Pengamat UI
Terkait PPDB sistem zonasi banyak mendapat keluhan sejumlah pihak, seperti batasnya kuota, jarak rumah ke sekolah hingga minimnya pemahaman masyarakat tentang zonasi. Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio justru menilai sistem zonasi ini mampu menciptakan keadilan sosial dan pemerataan bagi masyarakat.
“Sebenarnya kebijakan seleksi siswa baru, seperti dalam PPDB, sudah hadir sejak lama bahkan mungkin lebih dari 40 tahun lalu. Jadi, pastinya ini kebijakan yang sudah benar tinggal ini dilaksanakan dengan baik dan tak segan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terbangun,” ungkap Agus beberapa waktu lalu saat di wawancara awak media.
Kata Agus, pemerataan pendidikan adalah hak anak bangsa dan memang harus dirayonisasi. "Artinya hal ini juga harus beriringan dengan usaha pemerintah untuk memberikan kualitas sekolah yang merata, maka orang tua tak ragu untuk menyekolahkan anaknya di sekolah mana pun, baik negeri maupun swasta," tuturnya.
Jadi, minimnya pemahaman masyarakat terkait PPDB harus dijawab dengan sosialisasi yang gencar dan tak henti di setiap tahunnya.
Agus pun menyarankan orang tua hendaknya memilih sekolah yang memang sesuai dengan minat dan bakat anak. Karena, tidak menjamin sekolah unggulan atau negeri membuat anak tumbuh menjadi lebih pintar.
PPDB Kota Tangerang berjalan lancar
Rabu, 20 Juli 2022 13:57 WIB