Tangerang (AntaraBanten) - Polres Metro Tangerang, menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan heroin saat melakukan penyelidikan di Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto di Tangerang, Senin, mengatakan pelaku yang ditangkap berinisi F (34) dan ZA (20).
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat 623,6 gram dan satu paket heroin dengan berat 13,03 gram.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penelusuran di Gg. Zaman Jurang Mangu, Pondok Aren. Petugas berhasil menangkap tersangka F dengan barang bukti sabu sebanyak 3.60 gram.
Dari penangkapan tersangka F, lalu petugas mengembangkan dan menangkap tersangka ZA di Pondok Belimbing, Pondok Aren dengan barang bukti 10 paket sabu siap edar.
Tak hanya sampai kepada dua tersangka, polisi mencoba mendalami sumber narkotika yang diketahui dari seseorang brinisial AA yang tinggal di Jombang, Ciputat.
"Untuk tersangka AA, saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dan petugas masih terus melakukan pengejaran," ujarnya.
Sesuai dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 Sub pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Metro Tangerang Tangkap Pengedar Narkotika
Senin, 3 November 2014 22:17 WIB