Tangerang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan kuasa hukum korban penipuan investasi emas skema ponzi untuk melakukan sita jaminan terhadap 20 kilogram emas yang pernah dialihkan terdakwa kepada pihak lain.
Rasamala Aritonang selalu kuasa hukum korban dari Visi Law Office di Tangerang, Senin, dalam keterangannya mengatakan keputusan hakim ini patut diapresiasi karena sangat penting.
Baca juga: Pemkot Tangerang gelar pasar Ramadhan jual bahan pokok dengan harga murah
“Kami melihat masa depan penegakan hukum Indonesia yang lebih baik melalui sikap hakim. Bukan sekedar pemulihan terhadap korban yang kami dampingi saja, tapi jauh lebih besar. Ini akan jadi sejarah penting dalam penerapan Pasal 98 KUHAP di persidangan pidana. Ini adalah putusan penting untuk pemulihan kerugian korban kejahatan ke depan di Indonesia,” katanya usai lanjutan persidangan di PN Tangerang, Senin.
Adapun pihak lain yang menerima pengalihan emas dari terdakwa adalah Ali Boy dengan tiga toko emas berada di Blok M Jakarta. "Majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melakukan penyitaan karena meskipun penyitaan diajukan penggugat namun proses persidangan berjalan dalam proses pidana," kata Rasamala menirukan ucapan majelis hakim.
Donal Fariz, kuasa hukum lainnya dari Visi Law Office menambahkan dalam permohonan sita jaminan, pihaknya menggunakan dasar Pasal 227 HIR disertai sejumlah dalil yakni Pasal 1131 KUHPerdata yang berisi segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Lalu dalil actio pauliana yang mengacu pada Pasal 1341 KUHPerdata. Kewajiban tergugat untuk tidak membeda-bedakan korban karena tidak ada hak istimewa yang dimiliki pihak yang menerima pemindahtanganan emas oleh terdakwa sebelumnya.
“Tidak beralasan bagi terdakwa untuk mendahulukan pihak -pihak yang jadi keluarga seperti Ali Boy yang disebut dalam penetapan hakim hari ini. Sementara ada sangat banyak korban lain yang juga berhak mendapat ganti kerugian," katanya.
Hakim PN Tangerang kabulkan permohonan sita jaminan emas 20 kilogram emas
Senin, 11 April 2022 23:18 WIB
Kami melihat masa depan penegakan hukum Indonesia yang lebih baik melalui sikap hakim