Serang (Antara News) -Kementerian Sosial (Kemensos) RI memberikan Program Keluarga Harapan (PKH) Award kepada Pemprov Banten dari kategori persentase dana sharing APBD tertinggi.
Penghargaan tersebut diberikan Menteri Sosial kepada Pemprov Banten melalui Kepala Dinas Sosial pada Rapat Koordinasi PKH Wilayah II 2013 di Hotel Grand Panghegar Bandung 29-31 Mei 2013.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi Pemerintah Pusat atas komitmen Pemprov Banten dalam mendukung penyelenggaraan PKH, baik dari sisi kebijakan koordinasi lintas sektor terkait di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, juga terkait kebijakan dukungan anggaran dari APBD Banten.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nandy S Mulya mengatakan, pemberian penghargaan tersebut karena dukungan kebijakan dan APBD Pemprov Banten terhadap anggaran PKH.
Salah satu yang mendongkrak Provinsi Banten hingga mendapatkan penghargaan tersebut karena dukungan Pemprov Banten melalui APBD 2012 terhadap PKH yang mencapai Rp1,4 miliar bahkan pada 2013 ini akan ditambah.
Selain itu, guna mendukung PKH, Pemprov Banten juga melakukan kegiatan-kegiatan inovatif yang hanya dilaksanakan oleh Pemprov Banten, salah satunya adalah Program Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu), yang dinilai begitu menyentuh kesejahteraan rakyat dan bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
"Program ini merupakan wujud komitmen pemprov dalam percepatan penanggulangan kemiskinan. Karena melaui PKH memperlihatkan keberhasilan untuk membantu masyarakat miskin keluar dari jerat kemiskinan (poverty trap)," kata Nandy S Mulya.
Menurut Nandy, program Jamsosratu merupakan program bantuan
bersyarat sebagai pendamping PKH bagi RTS yang tidak 'tercover' oleh program PKH. Dalam dalam program Jamsosratu setiap RTS mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp1,5 juta setiap empat bulan sekali dan pada tahun 2013 ini Pemprov Banten memberikan bantuan kepada 2000 RTSM.
Rencananya, pada tahun 2014 Pemprov Banten akan menambah penerima program Jamsosratu sebanyak 28 ribu RTSM. Sehingga total keseluruhan penerima Jamsosratu di Provinsi Banten sebanyak 30 ribu RTSM.
Sementara Program Keluarga Harapan adalah Program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI berupa Perlindungan Sosial melalui pemberian Uang Tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Sebagai imbalannya RTSM penerima PKH diwajibkan untuk memeriksakan anggota keluarganya ke Puskesmas dan/atau menyekolahkan anaknya (Tingkat SD dan SMP) dengan tingkat kehadiran sesuai ketentuan (85%).
Program Keluarga Harapan (PKH) sebenarnya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi.
Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah 'Conditional Cash Transfers (CCT)' yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat, bersamaan dengan Amerika Serikat, Indonesia sendiri melaksanakan CCT atau PKH sejak tahun 2007.
Program ini 'bukan' dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM.
PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.
PKH bermanfaat untuk jangka pendek memberikan 'income effect' kepada rumah tangga miskin melalui pengurangan beban pengeluaran rumah tangga miskin, sedangkan untuk jangka panjang dapat memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui peningkatan kualitas kesehatan/nutrisi, pendidikan dan kapasitas pendapatan anak dimasa depan (price effect anak keluarga miskin) serta memberikan kepastian kepada si anak akan masa depannya (insurance effect).
Selain itu PKH juga bermanfaat dalam merubah perilaku keluarga miskin untuk memberikan perhatian yang besar kepada pendidikan dan kesehatan anak, mengurangi pekerja anak, juga mempercepat pencapaian MDGs (melalui peningkatan akses pendidikan, peningkatan kesehatan ibu hamil, pengurangan kematian balita, dan peningkatan kesetaraan gender, serta pemberantasan kemiskinan).
Secara khusus, tujuan PKH adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM, meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM, meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM. Kemudian, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.
Sebagai suatu program penanggulangan kemiskinan, kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya dan berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) baik di pusat maupun di daerah. PKH merupakan Program lintas kementerian dan lembaga.
Skenario Bantuan Bantuan per RTSM per tahun (Rp)
Bantuan Tetap 200.000
Bantuan bagi RTSM yg memiliki:
a. Anak Usia Balita 800.000
b. Ibu Hamil/Menyusui 800.000
c. Anak Usia SD/MI 400.000
d. Anak Usia SMP/MTs 800.000
Rata-rata bantuan per RTSM1.390.000
Bantuan Minimum per RTSM600.000
Bantuan Maksimum per RTSM2.200.000
•Bantuan Per RTSM dibatasi maksimum Rp 2.200.000/thn dan jumlah anak 3.
•Bantuan terkait dengan kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak dibawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas.
•Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
•Besar bantuan rata-rata adalah 16% dari batas pendapatan RTSM per tahun (+ Rp 8 jt/thn).
•Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% dari batas pendapatan rata-rata RTSM per tahun (+ Rp 4 Jt/thn).
1. Penerima PKH Ibu hamil diwajibkan:
- Pemeriksaan kehamilan (min.4 kali) dan mendapatkan suplemen Fe.
- Proses kelahiran yang ditangani tenaga medis
- Kunjungan setelah melahirkan (min.2 kali) untuk penyuluhan kesehatan/ibu menyusui Anak usia 0-6 tahun.
- Usia 0–11 bulan melakukan imunisasi komplet (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan pemantauan tumbuh kembang anak setiap bulan
- Usia 6-11 bulan melakukan pemberian Vitamin A (2 kali setahun (Februari dan Agustus),
- Usia 12–59 bulan melakukan imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap bulan dan pemantauan tumbuh kembang anak usia prasekolah(5-6 tahun)
- Anak Usia 7-15 tahun: RTSM dengan anak usia > 15 tahun namun belum menyelesaikan dikdas dapat menerima bantuan apabila anak tsb bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
2. Bantuan diberikan per 3 bulan kepada ibu/wanita dewasa dalam RTSM.
3. Tidak ada persyaratan untuk penggunaan uang.
Untuk mensukseskan kegiatan PKH, operator atau pendamping merupakan pihak kunci yang menjembatani penerima manfaat dengan pihak-¬pihak lain yang terlibat di tingkat kecamatan maupun dengan program di tingkat kabupaten/kota. Tugas Pendamping dan Operator termasuk didalamnya melakukan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi para penerima manfaat dalam memenuhi komitmennya.
Jumlah pendamping & Operator disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping mendampingi kurang lebih 200-375 RTSM peserta PKH.
Selanjutnya tiap-tiap 3-4 pendamping akan dikelola oleh satu koordinator pendamping. Pendamping menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan kegiatan di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka daerah maupun dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga bisa ditemui di UPPKH Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan.
Pendamping & Operator PKH di Provinsi Banten berjumlah 300 orang tersebar di 72 Kecamatan pada 4 Kabupaten/Kota (Kab. Serang, Kota Serang, Kab. Pandeglang dan Kab. Lebak). Para pendamping dan operator PKH direkrut oleh Kementerian Sosial dengan melibatkan Dinas Sosial Kabupaten/Kota penerima PKH.
Selain bertugas memverifikasi dan memonitor RTSM, pada prakteknya para pendamping PKH berperan juga dalam membantu RTSM untuk mendapatkan fasilitas pendidikan dan kesehatan, misalnya bila salah satu RTSM mengalami sakit keras dan membutuhkan pengobatan, tidak jarang para pendamping pun turut mendampingi RTSM sampai ke rumah sakit setempat dan mengurus administrasi yang dibutuhkan RTSM tersebut. Untuk itu hakekat tugas pendamping dan operator sebagai Pekerja Sosial penunjang PKH sebenarnya perlu mendapatkan apresiasi tersendiri. (Adv)