Tangerang, (Antara) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan, Banten, menyebutkan sebanyak 49.829 anak tidak memiliki akte kelahiran.
"Hingga bulan April, ada 49.829 anak di Tangerang Selatan yang tidak memiliki akte kelahiran," kata Kepala Bidang Catatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Tuidi Sartubi di Tangerang, Sabtu.
Banyaknya warga Tangerang Selatan yang tidak memiliki akte kelahiran dikarenakan belum ada keinginan dan kemauan dalam mengurusnya.
Selain itu, warga pun merasa acuh karena akte kelahiran dianggapnya sebagai administrasi yang tidak begitu penting. Selain itu, peraturan yang mengharuskan warga untuk mengurus akte kelahiran di pengadilan bila terlambat dalam waktu satu tahun.
Namun, dengan dibatalkanya aturan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, maka dapat meringankan beban masyarakat dan memperpendek proses pembuatan akte kelahiran.
"Sekarang, tinggal melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar membuat akte kelahiran karena proses administrasi tidak terlalu rumit dibandingkan harus ke pengadilan," katanya.
Sementara itu, di Kota Tangerang Selatan hingga kini baru terdapat 75.071 orang yang sudah membuat akta kelahiran. "Kita harap semua warga memiliki akte kelahiran," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan UU Administrasi Kependudukan yakni masyarakat tidak perlu lagi mengurus akta kelahiran ke pengadilan meskipun sudah telat satu tahun.
"Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Akil Mochtar.
Pasal dimaksud berbunyi pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Putusan ini atas permohonan Muntholib, warga RT 5/8 Desa Sawunggaling, Wonokromo, Kota Surabaya.
Selain itu, MK juga memutuskan kata 'persetujuan' dalam pasal 32 ayat 1 UU No 23/2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 32 ayat 1 selengkapnya menjadi laporan pelayanan kelahiran sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1 yang melampaui batas 60 hari sejak tanggal kelahiran pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.