Jakarta (Antara News) - Wen Ken Drug Co. Pte. Ltd pemilik dan pemegang merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga meminta jaminan kepastian hukum kepada pemerintah Indonesia terkait dengan gambar badak di produk perusahaan ini.
"Cap Kaki Tiga sejak didirikan tahun 1937 di Singapura sudah menggunakan gambar badak," kata Managing Director Wen Ken, Fu Siang Jeen dalam penjelasannya terkait kasus sengketa gambar badak produk mereka di Jakarta, Rabu.
Fu Siang mengatakan, pengadilan di Indonesia seharusnya tidak mengabaikan fakta-fakta sejarah perjalanan munculnya gambar badak pada produk Cap Kaki Tiga.
Dia menjelaskan, Cap Kaki Tiga selain di Indonesia telah terdaftar di Malaysia, Brunei, China, Taiwan, Myanmar, Vietnam, dan Filipina semuanya menggunakan gambar badak kecuali di Singapura sendiri gambar badak tidak ditampilkan.
Hal ini karena masyarakat Singapura sangat perhatian terhadap hewan-hewan yang dilindungi termasuk badak, kita khawatir akan muncul anggapan minuman Cap Kaki Tiga berasal dari culanya yang memang dikenal sebagai obat panas dalam, papar Fu Siang.
Sengketa dengan PT Sinde Budi Sentosa, menurut Fu Siang berawal dari pencabutan penunjukan perusahaan ini sebagai pemegang merek dan hak cipta Cap Kaki Tiga di Indonesia pada tanggal 4 Desember 2008, selanjutnya menunjuk PT Kinocare Era Kosmetindo selaku penerima lisensi merek dan hak cipta Cap Kaki Tiga.
Sengketa merek dan hak cipta ini kemudian berlanjut ke pengadilan, Wen Ken mengajukan empat gugatan di pengadilan niaga yang berhasil dimenangkan perusahaan ini, namun putusan ini kemudian dibatalkan pada tingkat kasasi, kata Fu Siang.
Alasan pembatalan di Mahkamah Agung karena Sinbe telah mendaftar duluan di Indonesia padahal kata Fu Siang keputusan ini jelas bertentangan dengan undang-undang hak cipta.
Hal ini juga dibenarkan kuasa hukum Wen Ken, Yosef Badeoda yang mengatakan, undang-undang menyebutkan merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Terkait hal itu ungkap Yosef, Wen Ken telah mengajukan peninjauan kembali terhadap keputusan MA tersebut karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.
Sementara Presiden Direktur dan CEO PT Kinocare Era Kosmetindo, Harry Sanusi mengatakan, persoalan hukum ini sangat menguras energi dan biaya yang seharusnya dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Harry mengatakan, dalam perkara ini bahkan Kinocare terpaksa harus mengganti design gambar sampai empat kali dalam kurun waktu 1,5 tahun.
Bahkan, kata Harry, telah terjadi kriminalisasi dalam kasus ini dapat dilihat dari distributor dan rekan bisnis merkea yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menjual dan memperdagangkan produk ilegal.
"Kami tegaskan produk Cap Kaki Tiga yang beredar saat ini sudah terdaftar secara sah di Dirjen HKI Direktorat Merek dan Hak Cipta serta mendapat izin edar dari Badan POM sehingga bukan produk ilegal," ujar dia.
Harry menduga, ada upaya-upaya mematikan bisnis dengan cara-cara yang tidak benar sehingga mengancam kelangsungan investasi Kinocare yang pabriknya berlokasi di Serran Banten Indonesia yang saat ini memiliki 7.000 pekerja.
"Kami ingin menjalankan usaha secara jujur dan sehat di Indonesia untuk itu kami sangat berharap ada kepastian hukum terhadap kasus ini serta meminta perhatian kepada Dirjen HKI, Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan agar dapat bertindak adil," ujar Harry.