Tangerang Selatan (ANTARA) -
Perkara penetapan tersangka terhadap direktur PT. Tjitajam, telah di bacakan hakim Arlandi Triyogo SH. MH di ruang sidang nomor 6 pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/8/2021)
Polemik antara penetapan tersebut diantaranya adanya dugaan kesaksian palsu yang di pada saat berlangsungnya sidang pada tahun 1999 pada saat kasus sengketa kepemilikan PT. Tjitajam di pengadilan negeri Jakarta Timur.
Praperadilan yang di ajukan oleh Reynold Thonak SH, kuasa hukum tersangka yakni Jahja Komar Hidayat mengatakan, putusan yang sudah di bacakan hakim harus di hormati, meski pihaknya tidak sepenuhnya menerima hasil putusan tersebut.
“Jujur, sebenarnya kami tidak setuju dengan putusan hakim kali ini. Karena gugatan kami tidak di terima. Tentunya, kami masih punya hak untuk mengajukan kembali gugatan kepada termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya,” tegas Reynold usai putusan .
Menurtmya putusan hari ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Hanya hakim melihat bahwa praperadilan yang kami ajukan ini bukan masuk ranah praperadilan termasuk dengan penangkapan, surat penahanan, surat penyelidikan. Padahal sesuai dengan ini KUHAP pasal 77, dan pandangan saksi ahli kami bahwa ini masuk ranah praperadilan,” tambahnya
Dalam waktu dekat, di dampingi rekannya Antonius Edwin SH, Reynold Thonak SH kuasa hukum kliennya yakni bos PT. Tjitajam yang telah menyandang status tersangka tersebut akan tetap mengupayakan gugatan balik
Selain itu Pihak pelapor saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan usai sidang putusan tersebut dibacakan.
Ini hasil praperadilan putusan Kasus PT Tjitajam
Kamis, 12 Agustus 2021 14:39 WIB
Jujur, sebenarnya kami tidak setuju dengan putusan hakim kali ini. Karena gugatan kami tidak di terima. Tentunya, kami masih punya hak untuk mengajukan kembali gugatan kepada termohon dalam hal ini polda metro jaya