Tangerang, (ANTARABanten) - Kepolisian Sektor Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, melakukan penyelidikan terkait ditemukannya pedagang yang menjual ayam berformalin dengan jumlah  banyak.

"Saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan mencari sumber ayam berformalin tersebut," kata Kapolsek Serpong Kompol Heribertus Ompusunggu di Tangerang, Jumat.

Pernyaatan Heribertus terkait hasil Sidak yang dilakukan Polsek Serpong dan Pemkot Tangsel di Pasar Serpong pada Kamis (11/8).

Dari hasil sidak tersebut, Kepolisian Polsek Serpong menyegel kios pedagang pasar Serpong di Blok C dan E karena menjual ayam mengandung formalin.

Namun, polisi tidak berhasil menangkap dari 18 pedagang ayam yang berada di lokasi tersebut.

Pasalnya, saat polisi dan tim sidak dari Pemkot Tangsel datang, semua pedagang di blok tersebut, berlari meninggalkan kios miliknya.

Sementara itu, daging ayam yang sebagian di simpan di dalam pendingin es, disita petugas.

"Kasus penjualan ayam potong berformalin, sudah masuk dalam ranah hukum yakni pidana UU Nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen. Maka, akan dikembangkan kasusnya," katanya.

Meksi demikian, pihaknya belum mengetahui pedagang yang menjual ayam potong tersebut. Karena, semuanya kabur saat dilakukan Sidak.

Tetapi, kepolisian akan mengumpulkan data dari pengelola pasar serta pedagang lainnya tentang penjual ayam potong tersebut.

"Petugas dilapangan masih mengumpulkan data dari pengelola pasar untuk mencari tahu penjual dan pemasok ayam formalin itu," katanya.

Selain itu, awal pekan ini, hasil sidak gabungan yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional berhasil menemukan sejumlah makanan menu berbuka puasa mengandung formalin.

Makanan yang mengandung formalin antara lain tahu, kolang kaling, pacar cina, kerang, usus ayam, ikan asin dan ayam potong. Makanan tersebut, dipastikan positif mengandung formalin, setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi dengan air larutan formaldehyde test.

Hasilnya, makanan seperti tahu putih, mengandung zat formalin lebih dari 1,5 miligram per liter. Sedangkan ikan laut jenis selar mengandung 0,6 miligram per liter.

Selain itu, Pemkot Tangsel juga sebelumnya telah memasang pamflet di pasar tradisional berisi pemberitahuan agar masyarakat waspada terhadap makanan tidak layak konsumsi.

Surat edaran nomor : 800/1359-DPKP/2011, dijelaskan sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan terdapat di Pasal 21.

Yakni, setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang mengandung bahan beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Pangan yang mengandung cemaran melampaui ambang batas maksimal yang telah ditetapkan.

Pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi. Pangan yang mengandung bahan kotor, busuk, tengik, terurai atau cenderung terdapat bahan nabati serta hewani berpenyakit berasal dari bangkai sehingga menjadikan tidak layak konsumsi


: Ganet Dirgantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026