Tangerang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten mengingatkan seluruh pedagang takjil dan layanan sejenisnya serta para pembeli untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan.
"Kepada masyarakat yang ingin berdagang takjil saat bulan puasa ini, harus menerapkan prokes dengan ketat. Karena saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi usai memberikan edukasi kepada pedagang di kawasan Perum Sudirman Indah Tigaraksa Tangerang, Selasa.
Baca juga: Arief: Pegawai Pemkot Tangerang dituntut kuasai banyak keahlian era digital
Sesuai ketentuan yang ada, menurut dia, para pedagang takjil tersebut diizinkan berjualan selama bulan Ramadhan dengan syarat harus membatasi jumlah pengunjung, guna mencegah terjadinya kerumunan.
"Ini sudah kegiatan tahunan, selama itu tidak melanggar ketertiban umum, tidak melanggar Perda dan berjualan ditempat yang diperbolehkan. Maka tidak jadi masalah tetapi tetap patuhi prokes," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan inspeksi secara rutin untuk memastikan penerapan protokol kesehatan itu benar-benar diterapkan secara ketat oleh para pedagang.
Kemudian, apabila nantinya pedagang dan pengunjung di temukan melanggar aturan. Maka pihaknya akan memberikan sanksi secara tegas, baik itu sanksi sosial hingga denda.
"Kami berharap seluruh jajaran masyarakat sama-sama menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun melebihi batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
Sementara itu, Satgas COVID-19 tingkat RW/RT di Kelurahan Tigaraksa, M Ahmad Susetio menyebutkan bahwa selama ini pihaknya melakukan penyekatan kepada masyarakat yang datang dari luar wilayahnya demi mengindari terjadinya kerumunan dan penularan virus corona.
"Untuk warga yang dari luar Perum Sudirman Indah, tidak diperbolehkan untuk berjualan di lokasi dalam dan yang di perbolehkan untuk berjualan hanya warga dari sekita saja yang telah di berikan sejenis kartu tanda pengenal," katanya
Ia mengungkapkan, sebagian pedagang takjil yang berjualan di lingkungannya itu diberikan edukasi terkait protokol kesehatan, seperti di wajibkan untuk memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat pencucian tangan.
"Satgas COVID RT/RW Tigaraksa selalu memberikan edukasi protokol kesehatan kepada warga demi mengatisipasi pencegahan COVID-19 di wilayah Perum Sudirman," kata Ahmad.
Satpol PP ingatkan pedagang takjil di Tangerang terapkan prokes COVID-19
Selasa, 20 April 2021 16:23 WIB
Kami berharap seluruh jajaran masyarakat sama-sama menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun melebihi batas waktu yang ditentukan