Tangerang, (ANTARABanten) - Sidang kasus pemalsuan paspor dengan tedakwa Gayus Halomoan P Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang akan dilakukan paling lambat dua pekan.
"Setelah surat dakwaan selesai disusun dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan, maka akan dapat digelar sidang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir ditemui usai menerima berkas penyerahan tahap dua kasus pembuatan dan penggunaan Paspor oleh Gayus Halomoan P Tambunan di Tangerang, Kamis.
Dikatakannya, ada delapan Jaksa Penuntut Umum yang sudah disiapkan yang berasal dari Kejari Tangerang dan Kejagung dengan masing-masing instansi sebanyak empat orang.
Dalam kasus tersebut, diungkapkan Chaerul, Gayus terancam hukuman tujuh tahun penjara dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 55 huruf a UU No.9/1999 tentang keimigrasian, pasal 55 huruf c No.9/1999 tentang keimigrasian, pasal 266 ayat 2 dan pasal 263 ayat 1 Junto 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan.
"Untuk hukumannya antara lima hingga tujuh tahun penjara," katanya.
Chaerul menambahkan, dalam kepemilikan paspor, Gayus dibantu oleh seseorang berinisial ANI warga negara Indonesia dan JJ warga negara asing, yang kini masih buron.
Kemudian, ANI melakukan rakayasa paspor miliki seseorang berinisial MIA dengan nomor paspor T 116444 di keimigrasian Jakarta Timur dan merubahnya menjadi nama Sony Laksono.
Dengan paspor tersebut, Gayus pergunakan untuk bepergian ke Makau dan Hongkong pada bulan September tahun 2010, termasuk ke Singapura.
"Gayus pergi ke Singapura tanggal 30 September dan kembali ke Indonesia tanggal 2 Oktober. Sebelum itu, Gayus sudah pergi ke Makau dan Hongkong," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Gayus, Dion Pongkor menuturkan, bila kliennya tidak mengetahui bila paspor yang digunakan palsu. Karena, dirinya bisa pergi ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta. Hanya saja, Gayus mengakui bila menggunakan nama Sony Laksono dalam bepergian.
Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tangerang, Riyadi menuturkan, pihaknya masih mengumpulkan seluruh berkas dan menyiapkan pasal yang akan menjerat Gayus.
"Secapatnya dalam kurun waktu sepekan akan selesai dan siap untuk sidang," katanya.
Sidang Pemalsuan Paspor Gayus Tunggu Dua Pekan
Kamis, 28 April 2011 19:43 WIB