Tangerang, (ANTARABanten) - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menangkap Wang Chang Mao (32) warga Taiwan, yang berupaya menyelundupkan narkotika senilai Rp1,5 miliar disimpan dalam dinding koper bawaannya.
"Pelaku ditangkap setelah terbukti berusaha menyelundupkan narkotika jenis ketamine dan methamphetamine yang disimpan dalam dinding kopernya," kata Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, Iyan Rubianto di Tangerang, Senin.
Iyan menuturkan, penangkapan berawal dari kecurigaan tim Custom Tactical Unit (CTU) KPPBC Soekarno Hatta dan Custom Narcotic team (CNT) pusat DJBC terhadap sikap pelaku yang baru tiba di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta dari China menggunakan pesawat China Airline rute Hongkong - Jakarta pada tanggal 22 April.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku. Hasilnya, pada dinding koper terdapat dua plastik yang berisikan kristal bening.
Ternyata, kristal bening tersebut merupakan metamphetamine seberat 190 gram dan isi kantong plastik lainnya mengandung ketamine seberat 1.150 gram. "Bila diestimasi dalam uang, kedua barang tersebut memiliki nilai Rp1,5 miliar," katanya menambahkan.
Mengenai ancaman hukuman, Iyan menambahkan, pelaku dijerat pidana pelanggaran penyelundupan sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang - Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Lalu, karena barang narkotika yang dibawa pelaku beratnya melebihi lima gram, maka pelaku dijerat dengan pidana mati atau penjara paling lambat 20 tahun dengan pidana denda maksimum Rp10 miliar.
"Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh KPPBC Soekarno Hatta, sudah diserahkan kepada penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, hingga tanggal 22 April, jumlah penindakan narkotika yang sudah dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berjumlah 18 kasus dengan nilai total barang bukti hasil penindakan sebanyak 27.592 gram atau Rp 39 miliar lebih.
Adapun tersangka yang ditangkap yakni warga negara Nigeria dua orang, Iran sebanyak delapan orang, Prancis sebanyak satu orang, philipina sebanyak satu orang, Taiwan dua orang, Indonesia tiga orang, Kenya satu orang, Portugis satu orang dan Italia sebanyak satu orang.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta, AKBP Reinhard Silitonga menuturkan, mengenai pengakuan pelaku yang menyebutkan sebagai detektif swasta, hanya pengakuan pribadi.
Karena, setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi mendalam, ternyata pengakuan detektif swasta sebagai pekerjaannya, hanya untuk mengakal - akali petugas saja.
"Pengakuan detektif tidak benar. Karena, sudah dilakukan interogasi namun tidak ada bukti yang mengarahkan tentang profesinya tersebut," katanya.