Tangerang (ANTARA) - Aparat Polresta Tangerang, Banten menciduk empat pengecer dan pengepul judi jenis togel yang beraksi di Desa Cileles dan Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, masing-masing In (56), Sy (42), Hs (41) dan Om (47).
"Penangkapan para tersangka itu setelah mendapatkan informasi dari warga dan dilakukan pengembangan serta pendalaman kasus," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro di Tangerang, Selasa.
Wahyu mengatakan informasi awal diperoleh di kawasan Tigaraksa karena ada seseorang yang melakukan kegiatan sebagai pengecer judi togel Hongkong dan Singapura.
Menurut dia, setelah melakukan pendalaman, petugas kemudian meringkus In di Desa Cileles, Tigaraksa, saat ditangkap In sedang melayani pemasang dan petugas mengamankan barang bukti berupa kertas rekapan dan nomor yang dipasang pejudi.
Meski begitu peran In sebagai pengecer dan dari keterangan itu petugas berupaya melakukan pendalaman dan menangkap tersangka lainnya.
Bahkan petugas kemudian In yang menyetorkan kepada tersangka Sy lalu menangkap di rumahnya di Desa Sodong, Tigaraksa.
Wahyu mengatakan dari pengakuan Sy bahwa hasil setoran judi itu lalu diserahkan ke tersangka Om.
Sedangkan para tersangka diamankan di Mapolresta Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut.
Mantan Direktur Narkoba Polda Sumbar itu mengatakan petugas menjerat para tersangka dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Wahyu menambahkan akan terus mengejar sindikat judi togel hingga bandar dan bagi warga yang mengetahui agar melaporkan kepada aparat kepolisian setempat.
Pihaknya menghimbau untuk menjauhi praktik judi karena setiap kegiatan tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Polresta Tangerang ciduk empat pengecer judi togel
Selasa, 26 Januari 2021 10:21 WIB
Penangkapan para tersangka itu setelah mendapatkan informasi dari warga