Lebak (ANTARABanten) - Pemerintah Kabupaten Lebak mulai Januari 2011 memberlakukan upah minimum kabupaten sebesar Rp1 juta, kata 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Ujang Bahrudin, Sabtu.

Ia mengatakan, seluruh perusahaan wajib melaksanakan penetapan tersebut, dan pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan perusahaan yang masih menggaji di bawah UMK.

"Keputusan pemerintah daerah menaikkan UMK terkait inflasi yang memicu melonjaknya harga barang kebutuhan pokok," katanya.

Pemerintah daerah memutuskan UMK sebesar Rp1 juta dari sebelumnya Rp950 ribu.

"Dengan naiknya UMK itu para pekerja merasa lega karena bisa mencukupi kebutuhan hidup," katanya.

Menurut dia, selama ini tidak ada perusahaan yang keberatan, sebab sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dengan instansi terkait.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Banten, UMK Kabupaten Cilegon tertinggi dibandingkan daerah lainya, yaitu sebesar Rp1.224.000.

"Sedangkan untuk UMK terendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp1 juta. Penepatan UMK Kabupaten Lebak berdasarkan usulan pemerintah daerah," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya terus memantau perusahaan setelah Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMK 2011 itu dan diharapkan dilaksanakan oleh semua perusahaan.

"Dengan penetapan UMK 2011 itu diharapkan tidak ada perusahaan yang merasa dirugikan," katanya.

Sementara itu, Tien, seorang pegawai toko serba ada di Rangkasbitung mengaku dirinya menyambut positif penepatan UMK sebesar Rp1 juta, meskipun gaji itu hanya pas-pasan.

"Saya menerima penepatan UMK baru sebesar Rp1 juta dan diharapkan membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.


: Ganet Dirgantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026