Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, masih mengembangkan kasus peredaran 14,52 gram sabu dengan tersangka MP (26) untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Minggu, mengatakan penyidik mendalami perkara tersebut untuk menelusuri jaringan yang berkaitan dengan peredaran narkotika itu.

"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus mengembangkan informasi untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang berkaitan," katanya.

Baca juga: Polres Serang bekuk residivis edarkan sabu dalam bungkus permen

MP ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 14,52 gram.

Tujuh paket berukuran kecil dengan berat bruto masing-masing berkisar 0,17 gram hingga 0,37 gram ditemukan di dalam dompet kain yang berada di saku celana MP.

Satu paket lainnya dengan berat bruto 12,77 gram ditemukan di dalam keranjang di area dapur rumah kontrakan.

Baca juga: Selebgram Julia Prastini ditangkap polisi terkait penggunaan etomidate

Selain barang yang diduga sabu, polisi menyita satu timbangan elektrik, sejumlah alat takar yang dimodifikasi, potongan sedotan plastik, serta korek gas yang telah dimodifikasi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku MP diduga berperan ganda sebagai perantara jual beli serta menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan barang tersebut," kata Indra.

MP beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik juga masih mendalami kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut," katanya.

Baca juga: Sultan Banten ajak masyarakat bersatu jaga NKRI dan jauhi narkoba



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026