Pandeglang (ANTARABanten) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang, Banten, menyepakati keinginan sebagian besar masyarakat setempat untuk mengubah jadwal pilkada ulang dari 28 Desember menjadi 26 Desember 2010.
"Kami telah menyosialisasikan keputusan ini, perubahan jadwal ini dilakukan karena desakan banyak pihak, alasannya cukup jelas yaitu karena 26 Desember adalah hari libur sehingga diharapkan partisipasi pemilih meningkat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Budi Prakoso, Kamis.
Budi menambahkan, sebagai konsekuensi perubahan jadwal pilkada ulang tersebut, KPU harus bekerja cepat, terutama dalam proses desain dan pencetakan surat suara.
"Konsekuansinya kami harus bekerja cepat, terutama mempersiapkan desain dan pencetakan surat suara agar sesuai dengan putusan MK," tambahnya.
Sebelumnya banyak pihak memprotes keputusan KPU yang menetapkan jadwal pilkada ulang pada 28 Desember dengan alasan dikhawatirkan partisipasi pemilih akan berkurang karena tanggal tersebut bertepatan merupakan hari kerja.
Pembantu Rektor III Universitas Mathla'ul Anwar Banten (UNMA), Ahmad Syihabudin mengatakan bahwa putusan KPU untuk mengubah jadwal pilkada ulang tersebut sudah tepat.
"KPU sudah mengambil keputusan yang tepat, sekarang tinggal bagaimana mengajak masyarakat untuk datang ke TPS pada hari yang telah ditentukan," katanya.
Syihabudin juga mengimbau masyarakat untuk menghargai putusan dan kerja keras KPU tersebut dengan cara menggunakan hak pilihnya pada pilkada ulang tersebut.
Pilkada Kabupaten Pandeglang harus diulang setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang Irna Narulita-Apud Mahpud beberapa waktu lalu.
Dalam putusan itu majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga memerintahkan pilkada ulang itu dilaksanakan 19 hari setelah amar putusan dibacakan.