Pandeglang (ANTARABanten) - Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengusulkan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk biaya penyelenggaraan pencoblosan ulang pilkada kabupaten itu.
"Kami mengajukan bantuan anggaran Rp12 miliar kepada Pemprov Banten, semoga bisa disetujui," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Pandeglang Utuy Setiadi pada pertemuan dengan rombongan Komisi I DPRD Provinsi Banten di Pandeglang, Kamis.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan dengan Sekretaris Provinsi Banten, KPU Banten dan pihak terkait lain.
Menurut dia, kebutuhan dana untuk pemungutan suara ulang tidak bisa dipenuhi Pemkab karena anggaran yang tersedia terbatas.
Selain itu, Pemkab juga hanya mengalokasi dana untuk pilkada satu putaran.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Budi Prakoso menjelaskan, anggaran yang dibutuhkan untuk pemungutan suara ulang sebesar Rp9,8 miliar, untuk biaya pengadaan suara suara, distribusi dan sosialisasi.
"Dana Rp9,8 miliar itu belum termasuk untuk biaya panitia pengawas pilkada, pengamanan dan lainnya," katanya.
Budi juga menjelaskan, rencananya pencoblosan ulang digelar pada 12 Desember 2010, dengan pertimbangan tenggat 90 hari yang ditetapka Mahkamah Konstitusi harus dipotong hari libur dan lainya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Upiyadi Muslikh mengaku, akan mendesak Pemprov Banten agar mengalokasikan anggaran untuk membantu pelaksanaan pecoblosan ulang Pilkada Kabupaten Pandeglang.
Pencoblosan ulang pada Pilkada Pandeglang dilakukan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitus (MK) pada 4 November 2010 yang memerintahkan KPU setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS.
Putusan itu dikeluarkan MK karena berdasarkan persidangan atas gugatan yang diajukan pasangan bupati dan wakil bupati Irna Narulita-Apud Mahpud ditemukan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 6 (Erwan Kurtubi-Heryani).