Pandeglang (ANTARABanten) - Aliansi Mahasiswa Pandeglang Bersatu menolak putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada di Pandeglang harus di ulang.
Dede Kodrat selaku korlap Aliansi Mahasiswa Pandeglang Bersatu (AMPB) di Pandeglang, Jumat, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak melihat sisi negatif jika pilkada ulang pandeglang jadi dilaksanakan.
"Jelas ini akan merepotkan semua pihak terutama masyarakat, harusnya MK menimbang bagaimana efek yang muncul ketika pilkada ulang dilaksanakan, masyarakat sudah tenang kenapa harus di buat bingung kembali," ucap Dede ketika di mintai keterangannya, Jumat.
Menurut Dede, rencananya AMPB akan melakukan dialog khusus dengan KPU Pandeglang terkait hal tersebut.
"Rencananya sesudah shalat Jum'at kita akan mengadakan dialog dengan KPU dan Insya Allah akan di lanjutkan aksi damai menolak putusan MK tersebut untuk memunculkan opini di masyarakat," tambahnya.
Sementara Nurohman selaku presiden mahasiswa Universitas Mathla'ul Anwar Banten memberikan pernyataan lain, menurutnya seandainya pilkada ulang di pandeglang jadi dilaksanakan maka harus ada pergantian perangkat Panitia Pengawas Pemilu (Panwalu), karena dirinya menduga panwas banyak "main mata" dengan pasangan calon bupati.
"Menurut saya perangkat panwas harus diganti, ini penting, karena menurut saya panwas kurang tegas dalam bertindak, tidak menutup kemungkinan panwas ada main mata dengan pasangan calon bupati sehingga pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tidak segera di tindak," katanya.
Aliansi Mahasiswa Pandeglang Bersatu yang menolak Pilkada ulang tersebut meliputi BEM STAISMAN, BEM STIA Banten, BEM STISIP Banten Raya, FPPI dan KAMMI Pandeglang
Berdasarkan Keputusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010, Bahwa Pilkada di Kabupaten Pandeglang Tahun 2010 diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius.
Hal ini disebabkan karena pelanggaran-pelanggaran yang dapat dibuktikan di hadapan sidang Mahkamah sifatnya sudah sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan menjelang proses pemungutan suara.
Berdasarkan hasil putusan tersebut MK akan memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari dengan menjunjung tinggi pelaksanaan prinsip-prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta jauh dari segala kemungkinan pelanggaran yang dapat merugikan kembali proses demokratisasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pandeglang.