"Tidak ada perlakukan istimewa bagi Acang, dia diperlakukan sama dengan narpidana lainnya," kata Kepala Rutan Pandeglang Iwan Amir ketika dikonfirmasi, Rabu.
Menurut dia, politisi dari Partai Golkar itu mengisi salah satu ruang tahanan bersama narapidana lainnya.
Ia juga menjelaskan, HM Acang diserahkan ke Rutan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang sekitar pukul 14:00 WIB.
HM Acang, mantan Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang 2004-2009 menjadi tersangka dalam kasus suap Rp1,5 miliar, terkait pinjaman daerah pada Bank Jabar-Banten senilai Rp200 miliar.
Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, dia dibebaskan oleh majelis hakim melalui putusan No.301/Pid.B/-2008/PN.PDG. Atas putusan bebas itu Jaksa Penutut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada 30 Maret 2010, majelis hakim agung Mahkamah Agung yang diketuai Imam Harjadi mengabulkan kasasi yang diajukan JPU dan menyatakan HM Acang bersalah serta menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara.
Majelis hakim agung, juga mengharuskan politisi senior dari Partai Golkar itu membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan, namun putusan itu tidak bisa langsung dijalankan karena terpidana melarikan diri, dan setelah melalui pencarian cukup lama akhirnya ketemu dan eksekusi bisa dilaksanakan.
Pada 3 Juni 2010, mejelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai Sapri, juga menjatuhkan vonis bebas pada mantan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah, dalam perkara yang sama.
Dalam amar putusannya, mejelis hakim menyatakan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa anggota Komisi III DPR RI itu telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Terhadap UU No.18 tahun 1999, tidak terbuti.
Putusan tersebut, memicu terjadinya keributan antara puluhan pengunjuk rasa yang meminta majelis hakim menghukum Dimyati yang kini menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Banten itu, dengan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya persidangan.
: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.