"Harus dilakukan penertiban karena tujuan utamanya untuk jalur hijau demi kepentingan publik, " kata Wakil Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah dihubungi Senin.
Ia mengatakan, meski ada beberapa warga yang menentang agar penertiban dihentikan, namun Pemkot Tangerang tetap pada pendirian upaya penertiban adalah jalan terbaik.
Saat ini, pada bagian pinggir sungai sudah banyak yang longsor, maka untuk menghindari agar tidak lebih parah yakni dengan cara menanam pohon pelindung.
Pernyataan tersebut terkait sekitar 350 bangunan yang berada di beberapa kampung seperti Sewan, Lebak Wangi dan Tangga Asem, RT 01, sampai RT 06 pada RW 04 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari ditertibkan aparat Satpol PP.
Sedangkan penertiban itu sempat terhenti karena warga pemilik bangunan melaporkan masalah itu ke DPR RI dan Assisten Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan dan Otonomi Daerah, Setiyardi.
Beberapa pekan lalu anggota DPR RI dari PDI-Perjuangan, Budiman Soejatmiko melakukan kunjungan ke lokasi tersebut untuk mengetahui supaya penertiban itu.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang H. Wahidin Halim mengatakan pembongkaran rumah warga itu dengan kesadaran sendiri karena berada di jalur hijau untuk ditanami aneka pohon pelindung.
Halim menambahkan, pada lahan yang ditempati penduduk tersebut akan dijadikan jalur hijau dan ditanami aneka pohon agar tidak terjadi longsor pada bibir sungai ketika musim hujan.
Ia membantah bahwa pada lahan milik negara itu akan dibangun sebuah pabrik dengan skala besar atau telah ditukar guling oleh pengembang untuk perumahan.
Petugas Satpol PP yang hendak menertibkan bangunan itu, mendapat perlawanan warga setempat berupaya untuk menghadang sehingga pembongkaran terpaksa ditangguhkan sementara. (*)
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.