Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang mahasiswa perguruan tinggi di Banjarmasin karena mengedarkan tembakau gorila.
"Barang bukti yang ditemukan 8 paket tembakau gorila dengan berat 17,69 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Kamis.
Tersangka berinisial NV (23) ditangkap pada Rabu (22/7) di Jalan Rawasari Gang Sari III, Kota Banjarmasin. Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A, melakukan penggeledahan di rumahnya hingga ditemukan barang bukti narkotika tersebut.
Iwan mengatakan, terungkapnya aksi sang mahasiswa jadi pengedar tembakau gorila setelah hasil pengembangan dari ditangkapnya seorang pria MF (27) karena kedapatan memiliki 3 paket tembakau gorila dengan berat 7,71 gram.
Tersangka MF diringkus di Jalan Brigjen H Hasan Basri Kota Banjarmasin saat akan transaksi narkotika jenis tembakau gorila.
Kemudian dari pengakuannya, barang bukti dipasok oleh tersangka NV hingga polisi langsung meringkusnya di hari yang sama.
Keduanya kini ditahan dan dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila telah dimasukkan ke daftar narkoba jenis baru oleh Badan Narkotika Nasional. Setelah melalui uji laboratorium, diketahui bercampur dengan zat kimia synthetic cannabinoid dan AB-CHMINACA.
Tembakau gorila memiliki bentuk fisik yang berbeda dengan ganja. Jika ganja berwarna agak kehijauan dan agak lembab, maka tembakau gorila berwarna cokelat dengan daun tembakau yang kering. Bentuknya persis seperti tembakau pada rokok lintingan.
Mahasiswa edarkan tembakau gorila ditangkap polisi
Kamis, 30 Juli 2020 21:25 WIB
Tersangka MF diringkus di Jalan Brigjen H Hasan Basri Kota Banjarmasin saat akan transaksi narkotika jenis tembakau gorila.