Tangerang Selatan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan secara simbolis kepada 7 ahli waris Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Kota Tangerang Selatan yang mengalami Kecelakaan Kerja hingga meninggal, Kamis (2/7).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyerahkan langsung santunan tersebut didampingi Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten, Eko Nugriyanto dan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Selatan, Ghazali Dachlan di Resto Pondok Kemangi, Serpong.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten, Eko Nugriyanto memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan karena sudah peduli terhadap Pegawai Non ASN di wilayah Kota Tangerang Selatan dan berharap kota-kota lain dapat mencontoh kepedulian yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak hanya mewajibkan kepada seluruh perusahaan atau badan usaha yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan untuk mendaftarkan pekerja ke BPJAMSOSTEK, tetapi Pegawai Non ASN maupun para pekerja rentan seperti Ketua RT, Ketua RW, Guru Mengaji, Marbot Masjid, dan Amil Jenazah juga didaftarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan terima kasih atas sinergi yang telah diciptakan dan dibangun bersama BPJAMSOSTEK sehingga pekerja yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan merasa aman dan tidak perlu khawatir pada saat bekerja karena pekerja telah terlindungi oleh BPJAMSOSTEK.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Tangerang Selatan, Ghazali Dachlan menambahkan "Sudah menjadi tugas kami memberikan santunan Kecelakaan Kerja maupun Kematian kepada pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun yang bersangkutan baru terdaftar satu bulan atau kurang sebagai peserta".
"Ini memang tidak bisa menggantikan nyawa manusia, namun diharapkan dapat meringankan perekonomian keluarga yang ditinggalkan, kata Dachlan lagi.
BPJAMSOSTEK serahkan santunan kepada tujuh ahli waris pegawai Non ASN dan pekerja rentan Tangsel
Jumat, 3 Juli 2020 17:48 WIB
Pegawai Non ASN maupun para pekerja rentanĀ seperti Ketua RT, Ketua RW, Guru Mengaji, Marbot Masjid, dan Amil Jenazah juga didaftarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.