Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dalam rangkat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang Jumat menuturkan, PAD yang diperoleh nantinya guna membiayai pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat yang salah satunya berujung pada peningkatan kualitas pembangunan manusia melalui Perda Ketahanan Pangan dan Gizi.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangerang pun mengajukan Raperda mengenai ketahanan Pangan kepada DPRD untuk dapat disahkan menjadi Perda.
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang gencarkan rapid test di RW zona merah
Perda tersebut, katanya, akan dilakukan pemberdayaan para Kelompok Wanita Tani (KWT) untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan sehingga mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
"Pemkot berusaha meningkatkan produktivitas pertanian dengan mengoptimalisasikan pemanfaatan lahan pekarangan untuk pemenuhan gizi. Kemudian, Pemkot Tangerang telah memiliki fasilitas penitipan hewan sapi sebelum dilakukan pemotongan," ungkap Arief.
Selain itu, demi menjaga stabilitas harga bahan pokok dan pangan, Wali Kota juga mengatakan terus melakukan pemantauan harga pangan ke pasar-pasar tradisional dan mengadakan gelar pangan murah.
"Dengan menggunakan sistem pendataan di 13 pasar tradisional yang dilakukan tiga hari dalam seminggu," pungkasnya.
Baca juga: Kadisdik: SMP se-Kota Tangerang miliki daya tampung 10.600 siswa
Pemkot ajukan Raperda Retribusi Jasa Umum tingkatkan PAD
Sabtu, 27 Juni 2020 12:20 WIB
Perda tersebut akan dilakukan pemberdayaan para Kelompok Wanita Tani (KWT) untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan sehingga mempunyai nilai ekonomi yang tinggi