Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Novita Anakotta meminta agar kriteria UMKM sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sehingga tidak tumpang tindih dengan peraturan mengenai UMKM.
“Oleh karena terjadi inkonsistensi, maka kriteria mengenai UMKM diusulkan tetap sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM,” ucap Novita dalam rapat virtual yang membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja secara virtual, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Novita pada saat PPUU DPD RI diundang Badan Legislasi DPR RI membahas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) secara tripartit dengan DPR RI dan pemerintah.
Senator dari Provinsi Maluku tersebut menyampaikan, kriteria UMKM dalam RUU Cipta Kerja harus mampu mengakomodir kriteria-kriteria UMKM yang ada. Dirinya berharap jangan sampai ada UMKM yang tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.
“Perlu ada penyesuaian atas indikator kekayaan bersih hasil penjualan tahunan dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Hal ini untuk menjangkau golongan UMKM yang memiliki kriteria di bawah pengaturan UU Nomor 20 Tahun 2008,” imbuhnya.
Selain itu, dalam DIM terkait basis data UMKM, PPUU DPD RI juga meminta agar RUU Cipta Kerja melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan basis data terkait UMKM-UMKM yang terdapat di daerah.
Menurut Novita, pemerintah daerah memiliki informasi data yang lebih lengkap mengenai keberadaan UMKM di daerahnya, sehingga pembinaan dan pengelolaan UMKM di daerah dapat tepat sasaran dan dapat memajukan perekonomian di daerah.
“Kita punya usulan perubahan, yaitu melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan basis data. Karena pemda yang mengetahui perkembangan, sehingga memiliki data valid. Kami minta nanti data dari Pemerintah daerah sebagai basis data tunggal UMKM,” kata Novita.