Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Rekson Silaban mengakui mendapat kesulitan dalam melayani klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online terhadap ribuan peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sehubungan COVID-19 karena keterbatasan server yang dimiliki.

"Kami tidak ada berniat sedikit pun ingin memperlambat proses pelayanan bagi peserta yang mengklaim haknya, tetapi sulitnya mengklaim lewat online itu semata-mata karena keterbatasan server kami," kata Rekson Silaban menjawab pertanyaan peserta pertemuan Focus Group Discussion (FGD), Rabu
(6/5/2020).

Pertemuan FGD itu digelar secara virtual antara BPJAMSOSTEK Kanwil Banten, Dinas Tenaga Kerja Banten, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Dewas Pengawas BPJAMSOSTEK yang diwakili oleh Rekson Silaban, menampilkan nara sumber Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subianto dan Direktur Pengawasan Nasional Kemenaker Gasmahadi.

Menurut Silaban, pihaknya justru ingin dengan segera menyelesaikan klaim JHT bagi karyawan perusahaan yang terkena PHK tersebut agar mereka segera mendapatkan haknya sebelum Lebaran, namun sayang sistem online yang dimiliki BPJAMSOSTEK belum mampu melayani para PHK yang jumlahnya ribuan tersebut.

Berkaitan dengan itu, ia meminta para karyawan yang terkena PHK tersebut memanfaatkan serikat pekerja di perusahaan masing-masing dengan mengajukan secara kolektif dan langsung datangkan kantor BPJAMSOSTEK terdekat.

"Tolong serikat pekerja membantu mereka, misalnya secara kolektif yang mengajukan 20 orang, dan setelah berkasnya terkumpul semua, pihak serikat inilah yang membawa berkas tersebut ke kantor BPJAMSOSTEK yang dituju," kata Silaban.

Mengenai dana yang disimpan BPJAMSOSTEK, ia mengatakan selain dana penitipan dari peserta, juga ada dana dari badan sendiri.

Dalam anggaran operasional, BPJAMSOSTEK tidak boleh mengambil dana tersebut sesukanya, tetapi harus ada persetujuan dan penetapan dari Menteri Keuangan. "Jadi dana milik peserta yang diperuntukkan untuk program JKK, JKm, JHT dan JP itu tidak mungkin hilang, tetapi tersimpan yang dalam
penggunaannya sesuai dengan klaim pekerja," katanya.

Sementara itu, Komisioner Dewan Jaminan Sosil Nasional (DJSN) Subianto meminta BPJAMSOSTEK agar lebih transparan menyampaikan dana peserta yang dikelola, termasuk uang disimpan dimana peserta harus tahu agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kecurigaan.

FGD yang secara virtual diikuti perwakil buruh/pekerja Provinsi Banten, perwakiln Disnaker Banten dan karyawan BPJAMSOSTEK itu merupakan kegiatan rutin tiap tahun dalam rangka memperingati Hari Buruh (May Day) yang jatuh pada 1 Mei, kata Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Eko Nugriyanto.

"Namun sehubungan dengan adanya wabah corona atau COVID-19 yang mengharuskan melakukan jaga jarak untuk memutus mata rantai virus, maka acaranya dilakukan dengan video call (zoom)," kata Eko.

FGD yang dibuka oleh Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi itu diikuti sebanyak 80 peserta.

Al Hamidi mengatakan bahwa sejak munculnya wabih COVID-19 di Indonesia telah mengakibatkan ribuan pekerja di PHK dan puluhan pekerja dirumahkan, termasuk di Provinsi Banten yang dilaporkan lebih 6.000 pekerja di PHK dan 23.000 pekerja dirumahkan.

Sehubungan wabah corona belum juga sirna, ia mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan K3 secara maksimal dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.  
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020