Aparat Polresta Tangerang, Banten memasang tanda jarak pada tempat duduk angkutan publik berupa angkot dan bus kota yang melintas di wilayah ini terutama di Balaraja dan Cikupa terkait pandemi virus corona (COVID-19).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, mengatakan upaya tersebut merupakan bagian dari social distancing dan sosialisasi kepada warga dan pengemudi angkutan umum.

"Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus dengan cara agar setiap penumpang dapat menjaga jarak aman," katanya.

Ary ade mengatakan pemasangan tersebut berupa memberikan tanda silang pada tempat duduk supaya tidak berdekatan dan menjaga jarak.

Dalam sosialisasi tersebut setiap kendaraan umum yang melintas seperti bus dan angkot diberhentikan kemudian dipasang tanda batas social distancing di bangku.

Namun adanya tanda silang itu menandakan bahwa penumpang tidak diperkenankan untuk menduduki bangku tersebut.

Kapolres berharap para penumpang agar tidak naik kendaraan umum yang terlalu penuh dan tidak bersentuhan satu sama lain.

Kepada para sopir, katanya membatasi jumlah penumpang agar masih ada ruang untuk menjaga jarak seperti himbauan pemerintah melawan COVID-19.

Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu mengatakan bahwa warga untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan kebersihan diri agar terhindar dari virus dan penyakit.

Pihaknya tanpa henti mengharapkan warga sesuai anjuran pemerintah pusat dan daerah bahwa tetap beraktifitas di rumah saja,

Menurut dia, jika memang diperlukan untuk beraktifitas di luar rumah maka tetap menggunakan masker, jaga jarak minimal 1,5 meter dan rajin mencuci tangan pakai sabun.

Sedangkan sosialisasi "social distancing" tersebut dilakukan aparat Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang. 
 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020