Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk 22 pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada beberapa lokasi terpisah dan menyita sabu seberat 9,4 kg.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Senin mengatakan pelaku utama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Suhendri alias Ciko (38).

"Tersangka mendapatkan imbalan untuk mengedarkan narkotika tersebut sebesar Rp10 juta per satu kilogram," katanya.

Ade Ary mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut dia, Suhendri mendapatkan perintah mengantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang berdasarkan pengakuan tidak saling mengenal.

Mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu mengatakan tersangka mengaku telah mengedarkan sebanyak 31 kg.

Sedangkan tindakan tersangka tersebut sudah dilakoni sejak pertengahan tahun 2019 hingga awal April 2020.

Petugas dari Satuan Reserse Narkotika Polresta Tangerang menciduk Suhendri di lokasi persembunyian.

Pengakuan tersangka lain yang diamankan petugas bahwa mereka mendapatkan narkotika tersebut dari Suhendri tapi membantah mengenal.

Ade menambahkan telah menyelamatkan sekitar 56 ribu orang dengan asumsi setiap satu gram digunakan oleh enam orang.

Pihaknya mengharapkan warga agar turut berperan aktif dalam memerangi narkoba, diantaranya memberikan informasi kepada petugas jika melihat atau mengetahui adanya hal mencurigai dari pelaku lain.

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020