Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Banten, menerjunkan ratusan personelnya dalam menegakkan aturan mengenai imbauan #dirumahaja agar warga tidak bepergian maupun berkumpul di tempat-tempat keramaian untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Agus Henra di Tangerang, Sabtu, mengatakan, untuk mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha maka telah dibentuk tim yang terbagi dalam tiga shift.
Sebanyak 60 personil akan bertugas sejak pukul 06.00 - 14.00 WIB dengan melakukan patroli ke wilayah, tempat makan dan minum, hotel dan restoran serta pusat keramaian lainnya.
Selanjutnya, pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB, sebanyak 60 personil lainnya masuk dalam shift kedua dengan melakukan kegiatan serupa. Fokusnya ada warga yang kerap berkumpul di warung maupun fasilitas publik.
Untuk jam 22.00 WIB hingga 06.00 WIB, ada 30 orang lagi yang melakukan pengawasan dan patroli bersama Kepolisian dan TNI. "Sesuai dengan instruksi Wali Kota, pengawasan di lapangan akan lebih diperketat. Ini demi keamanan dan kesehatan kita semua," ujarnya.
"Dari hasil patroli yang sudah dilakukan, ditemui beberapa lokasi yang menjadi tujuan warga melakukan kumpul. Hal itu pun akan ditindak lanjuti dengan pengawasan setiap harinya dan menempatkan petugas di lokasi langsung," ujarnya.
Agus menambahkan, sosialisasi imbauan pun dilakukan juga kepada pelaku usaha skala besar seperti hotel dan tempat hiburan. Sesuai dengan surat edaran yang ditanda tangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tangerang yaitu Herman Suwarman telah disampaikan mengenai pembatasan jam operasional bagi pemilik usaha makan/minum untuk tutup pukul 21.00 WIB dan tak memberikan fasilitas layanan makan/minum di tempat.
Begitu juga dengan kepada pemilik usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi untuk menutup. "Ada tiga bidang yang melakukan sosialisasi imbauan secara masif. Semuanya akan bersama dengan Kepolisian dan TNI menegakkan aturan," paparnya.
Untuk trantib di Kecamatan dan Kelurahan, Agus telah menginstruksikan agar membantu melakukan sosialisasi dan melaporkan yang perlu disiagakan personel dari tingkat kota. "Jadi laporan dari bawah akan menjadi bahan untuk kemudian petugas melakukan tindakan," paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta kepada warga untuk menjalankan social distancing serta tak keluar rumah bila tidak memiliki keperluan penting. Dikatakannya, keberadaan warga di rumah dapat menekan penyebaran COVID-19.
"Oleh karena itu, pengawasan akan dimaksimalkan untuk menjaga keamanan dan kesehatan di kota ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Agus Henra di Tangerang, Sabtu, mengatakan, untuk mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha maka telah dibentuk tim yang terbagi dalam tiga shift.
Sebanyak 60 personil akan bertugas sejak pukul 06.00 - 14.00 WIB dengan melakukan patroli ke wilayah, tempat makan dan minum, hotel dan restoran serta pusat keramaian lainnya.
Selanjutnya, pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB, sebanyak 60 personil lainnya masuk dalam shift kedua dengan melakukan kegiatan serupa. Fokusnya ada warga yang kerap berkumpul di warung maupun fasilitas publik.
Untuk jam 22.00 WIB hingga 06.00 WIB, ada 30 orang lagi yang melakukan pengawasan dan patroli bersama Kepolisian dan TNI. "Sesuai dengan instruksi Wali Kota, pengawasan di lapangan akan lebih diperketat. Ini demi keamanan dan kesehatan kita semua," ujarnya.
"Dari hasil patroli yang sudah dilakukan, ditemui beberapa lokasi yang menjadi tujuan warga melakukan kumpul. Hal itu pun akan ditindak lanjuti dengan pengawasan setiap harinya dan menempatkan petugas di lokasi langsung," ujarnya.
Agus menambahkan, sosialisasi imbauan pun dilakukan juga kepada pelaku usaha skala besar seperti hotel dan tempat hiburan. Sesuai dengan surat edaran yang ditanda tangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tangerang yaitu Herman Suwarman telah disampaikan mengenai pembatasan jam operasional bagi pemilik usaha makan/minum untuk tutup pukul 21.00 WIB dan tak memberikan fasilitas layanan makan/minum di tempat.
Begitu juga dengan kepada pemilik usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi untuk menutup. "Ada tiga bidang yang melakukan sosialisasi imbauan secara masif. Semuanya akan bersama dengan Kepolisian dan TNI menegakkan aturan," paparnya.
Untuk trantib di Kecamatan dan Kelurahan, Agus telah menginstruksikan agar membantu melakukan sosialisasi dan melaporkan yang perlu disiagakan personel dari tingkat kota. "Jadi laporan dari bawah akan menjadi bahan untuk kemudian petugas melakukan tindakan," paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta kepada warga untuk menjalankan social distancing serta tak keluar rumah bila tidak memiliki keperluan penting. Dikatakannya, keberadaan warga di rumah dapat menekan penyebaran COVID-19.
"Oleh karena itu, pengawasan akan dimaksimalkan untuk menjaga keamanan dan kesehatan di kota ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020