Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menghentikan operasional pelayanan angkutan AntarKota Antar Provinsi (AKAP) selama 14 hari ke depan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Penghentian operasional pelayanan angkutan itu karena penularan COVID-19 semakin meluas," kata Iti Octavia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Lebak, Banten, Sabtu.

Kasus penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin meningkat hingga mencapai 1.155 pasien dan 59 pasien di antaranya sembuh dan 102 pasien dilaporkan meninggal dunia.

Kasus penularan penyebaran virus corona cukup tinggi, sehingga pemerintah daerah melakukan pembatasan mobilitas warga dari dan menuju wilayah Lebak.

Sebab, Kabupaten Lebak berada di wilayah perbatasan langsung dan terkoneksi dengan wilayah yang terdampak zona merah penyebaran virus corona.

Oleh karena itu, pihaknya menghentikan sementara operasional pelayanan angkutan AKAP baik yang tujuan langsung dari dan ke Kabupaten Lebak maupun yang transit di Lebak.

"Kami sudah mengirim surat edaran dengan nomor 440/1.555 - kesra /2020 yang ditujukan ke Organda setempat," katanya.

Menurut dia, penghentian sementara operasional pelayanan angkutan AKAP untuk pencegahan penyebaran COVID-19 agar penularannya tidak meluas.

Selama ini, warga Kabupaten Lebak belum ditemukan kasus positif terpapar virus Corona, namun terdapat 55 orang dalam pemantauan (ODP) dan dua pasien dalam pengawasan (PDP).

"Kami berharap dengan penghentian operasional angkutan AKAP itu Lebak terbebas dari penyebaran COVID-19 itu," katanya.



 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020