Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengajak seluruh perangkat dan elemen desa untuk terlibat aktif dalam memerangi dan mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.
"Untuk penanganan COVID-19, difokuskan untuk pencegahan karena saat ini belum banyak desa yaang terpapar jadi harus diantisipasi," kata Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pihak desa dapat menggunakan dana desa untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19 di antaranya untuk pembelian pembersih tangan atau hand sanitizer yang akan ditempatkan di tempat-tempat umum yang mudah diakses masyarakat.
Jika berlokasi dekat dengan wilayah yang terpapar virus Corona, desa bisa menggunakan dana desa untuk melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum seperti pasar, balai desa, tempat ibadah dan sarana pendidikan.
"Pencegahan itu sangat penting dan dilakukan semaksimal mungkin dan jangan lupa berdoa. Ini termasuk ikhtiar untuk pencegahan," kata Menteri Desa.
Dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk operasionalisasi pencegahan COVID-19 seperti membangun posko di gerbang desa untuk lakukan pencatatan lalu lintas warga yang masuk ataupun keluar.
"Jika desa melakukan protokol kesehatan dengan benar dan disiplin maka virus Corona tidak akan bisa masuk ke desa," ujar Menteri Desa.
Pencegahan untuk melawan wabah virus Corona tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Setiap desa diharapkan bertindak dengan memperhatikan surat edaran itu.
Langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan desa diantaranya pendataan warga desa yang berasal dari luar wilayah. Warga yang akan masuk desa diminta untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit atau puskesmas terdekat, apalagi jika berasal dari wilayah yang memang telah terpapar COVID-19.
Jika warga itu dinyatakan sehat, diminta untuk lakukan isolasi mandiri di rumah selama minimal 14 hari agar memastikan kemungkinan virus yang tidak diketahui tidak berkembang. Setelah itu bisa berinteraksi dengan masyarakat.
Desa juga diminta untuk melakukan pendataan warga desa yang rentan seperti usia lanjut dan yang memiliki penyakit kronis. Dana desa bisa dipergunakan untuk membeli vitamin atau obat untuk warga desa yang rentan itu.
Desa juga harus menginventarisasi fasilitas desa seperti ruang-ruang sekolah atau balai desa, yang apabila sewaktu-waktu dapat dijadikan ruang isolasi bagi warga yang memang terpapar virus Corona.
Menteri Desa telah melakukan koordinasi dengan perangkat desa dari sejumlah daerah melalui konferensi video. Perangkat desa yang terlibat yakni dari Kabupaten Mesuji di Lampung, Nunukan di Kalimantan Utara, Pinrang di Sulawesi Selatan, Sikka di Nusa Tenggara Timur hingga Bandung Barat di Jawa Barat.
Dalam koordinasi itu, Menteri Desa menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, penggunaan dana desa harus difokuskan pada dua padat karya tunai desa dan penanganan virus Corona penyebab COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Untuk penanganan COVID-19, difokuskan untuk pencegahan karena saat ini belum banyak desa yaang terpapar jadi harus diantisipasi," kata Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pihak desa dapat menggunakan dana desa untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19 di antaranya untuk pembelian pembersih tangan atau hand sanitizer yang akan ditempatkan di tempat-tempat umum yang mudah diakses masyarakat.
Jika berlokasi dekat dengan wilayah yang terpapar virus Corona, desa bisa menggunakan dana desa untuk melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum seperti pasar, balai desa, tempat ibadah dan sarana pendidikan.
"Pencegahan itu sangat penting dan dilakukan semaksimal mungkin dan jangan lupa berdoa. Ini termasuk ikhtiar untuk pencegahan," kata Menteri Desa.
Dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk operasionalisasi pencegahan COVID-19 seperti membangun posko di gerbang desa untuk lakukan pencatatan lalu lintas warga yang masuk ataupun keluar.
"Jika desa melakukan protokol kesehatan dengan benar dan disiplin maka virus Corona tidak akan bisa masuk ke desa," ujar Menteri Desa.
Pencegahan untuk melawan wabah virus Corona tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Setiap desa diharapkan bertindak dengan memperhatikan surat edaran itu.
Langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan desa diantaranya pendataan warga desa yang berasal dari luar wilayah. Warga yang akan masuk desa diminta untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit atau puskesmas terdekat, apalagi jika berasal dari wilayah yang memang telah terpapar COVID-19.
Jika warga itu dinyatakan sehat, diminta untuk lakukan isolasi mandiri di rumah selama minimal 14 hari agar memastikan kemungkinan virus yang tidak diketahui tidak berkembang. Setelah itu bisa berinteraksi dengan masyarakat.
Desa juga diminta untuk melakukan pendataan warga desa yang rentan seperti usia lanjut dan yang memiliki penyakit kronis. Dana desa bisa dipergunakan untuk membeli vitamin atau obat untuk warga desa yang rentan itu.
Desa juga harus menginventarisasi fasilitas desa seperti ruang-ruang sekolah atau balai desa, yang apabila sewaktu-waktu dapat dijadikan ruang isolasi bagi warga yang memang terpapar virus Corona.
Menteri Desa telah melakukan koordinasi dengan perangkat desa dari sejumlah daerah melalui konferensi video. Perangkat desa yang terlibat yakni dari Kabupaten Mesuji di Lampung, Nunukan di Kalimantan Utara, Pinrang di Sulawesi Selatan, Sikka di Nusa Tenggara Timur hingga Bandung Barat di Jawa Barat.
Dalam koordinasi itu, Menteri Desa menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, penggunaan dana desa harus difokuskan pada dua padat karya tunai desa dan penanganan virus Corona penyebab COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020