Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memutuskan untuk meliburkan sekolah mulai tingkat taman kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat atas  mulai  16 sampai 28 Maret 2020.

"Libur sekolah ini dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Depok serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat ederan di Depok, Sabtu.

Pemkot Depok mengeluarkan surat edaran Nomor: 443/132–Huk/ Dinkes tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran virus corona.

Dalam surat edaran tersebut wali kota meminta Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya. Selain itu seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour.

Begitu juga dengan Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas. Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day.

Lebih lanjut surat edaran ini juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Depok. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020