Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Cilegon mengikuti program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam rangka melindungi mereka dari kecelakaan kerja.

"Kalau Aparatur Sipil Negara (ASN) kan sudah ada jaminan dari PT Taspen, sedang Non ASN belum ada yang menjamin. Karena itu mendaftarkan mereka ke BPJAMSOSTEK, berarti sudah terlindungi mereka dari kecelakaan kerja," kata Edi Ariadi saat membuka kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non ASN Di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon.

Ia mengatakan, Kepala OPD haruslah memiliki perhatian serius terhadap karyawannya yang masih honorer, khususnya dalam mendapatkan perlindungan sosial, mengingat sewaktu-waktu kemungkinan mereka mengalami kecelakaan kerja yang membutuhkan biaya besar untuk berobat.

"Bila mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihak OPD tidak perlu lagi memikirkan biayanya untuk berobat, atau meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, yang ditanggung penuh oleh BPJAMSOSTEK," kata Edi.

Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawati mengatakan pihaknya mendorong Pemerintah Kota Cilegon menjalin kerja sama dengan BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja yang masih Non ANS, karena gaji yang diterimanya tiap bulan yang jumlahnya tidak besar, sementara risiko kerja yang dialaminya sama dengan ASN.

"Di dalam DIPA, dilingkup Kejari setiap honorer diberi gaji sekitar Rp1 juta. Karena nilainya masih kecil, maka kami mengupayakan mereka bisa mendapatkan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK. Karena iuran perbulannya relatif kecil, bisalah kami sediakan untuk itu," kata Mirnawati.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Didin Haryono menjelaskan program perlindungan sosial terhadap seluruh tenaga kerja (diluar ASN) bukanlah kebijakan dari Pemkot dan BPJAMSOSTEK, tetapi amanat dari negara melalui UU yang mewajibkan seluruh pekerja dilindungi, mulai dari pekerja formal sampai informal seperti petani, nelayan, pedagang, tukang ojek, tukang bakso sampai penjual keliling harus mendapatkan perlindungan.

Didin mengajak Wali Kota Cilegon untuk bisa mengakomodir seluruh pekerja mulai dari RT, RW sampai Marbot dan guru ngaji bisa terlindungi dengan membuat peraturan walikota (Perwal) sebagai pengikat aturan.

"BPJAMSOSTEK memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Namun untuk pekerja kecil cukup ikut JKK dan JK saja dengan nilai iuran hanya Rp16.800 per bulan," kata Didin.

Didin berharap melalui sosialisasi ini, para peserta dapat memahami betapa pentingnya mendapatkan perlindungan, karena musibah sewaktu-waktu bisa melanda kita semua saat bekerja, baik pergi kerja maupun pulang kerja. 



 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020