Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten mengimbau kepada seluruh perusahaan yang sedang merekrut karyawan baru agar meniadakan syarat harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Saya mengimbau kepada perusahaan janganlah membuat persyaratan kepada pencari kerja yang melamar harus memiliki NPWP, sebelum calon pekerja itu dipastikan diterima bekerja di perusahaan bersangkutan," kata Kepala Kanwil DJP Banten Jatnika di Serang, Kamis (30/1/2020).

Ia menjelaskan Pemilikan NPWP hanya diperuntukkan bagi calon karyawan yang sudah dipastikan bekerja dan menerima gaji diatas Rp4,5 juta per bulan.

"Kalau gajinya dibawah itu tidak perlu NPWP, karena belum masuk kategori terkena pajak," kata Jatnika.

Ia menjelaskan, bila pencari kerja "berbondong-bondong" datang ke kantor pajak hanya sekedar membuat NPWP, atau mendapatkan kartu NPWP, kemudian ternyata dia tidak diterima di perusahaan itu, maka akan menjadi beban bagi kantor pajak, karena di cap di wilayahnya banyak WP yang tidak patuh melaporkan pajak.

Padahal, kata Jatnika, WP tersebut memang belum memiliki pekerjaan, dan tidak mungkin ia melaporkan ke Kantor Pajak.

"Jika ada 10.000 orang melamar pekerjaan, dan semuanya diwajibkan buat NPWP, dan ternyata yang diterima hanya 200 orang misalkan, maka 9.800 orang bila tidak melapor maka dianggap tidak patuh, sehingga akan mempengaruhi tingkat kepatuhan, dan nomor NPWP itu baru bisa dihapus setelah dua tahun berturut-turut tidak melapor," katanya.

Selain NPWP, Jatnika juga mengimbau kepada WP yang mau mengisi SPT tidak perlu susah-susah datang ke kantor pajak, cukup diisi di rumah menggunakan e-filling, karena sudah ada sistem online.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020