Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengimbau kepada perusahaan dan lembaga lainnya yang acapkali menunggak iuran agar ke depan bisa melakukan tertib bayar iuran.

"Kami dengan Kejari Pandeglang saat ini mulai mengadakan road show ke beberapa perusahaan melalui sosialisasi yang tahap awal ini baru mengundang sekitar 76 perusahaan golongan menengah ke bawah, dan sasaran berikutnya bisa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tenaga honorer (non PNS)," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono di Pandeglang, Rabu (22/1/2020)

Didin minta perusahaan yang karyawannya telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk menjalankan tertib administrasi dan tertib aturan, agar dikemudian hari bila ada yang mengalami kecelakaan kerja mudah dalam pengurusan administrasinya di rumah sakit.

"Petugas kami akan melayani dengan baik dalam pengurusan administrasinya jika perusahaan melaksanakan kewajiban normatif, dan bila pelayanan kami tidak bagus silakan laporkan," kata Didin.

Sementara itu Kepala Kejari Pandeglang Nina Kartini SH MH mengatakan pihaknya telah lama bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK dalam memberikan nasehat kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran minimal tiga bulan berturut-turut.

"Sebagaimana diatur dalam UU No. 24/2011 tentang jaminan sosial, dan diperkuat dengan PP 44/2015 tentang program jaminan kecelakaan kerja (JKK), PP 45/2015 tentang program jaminan pensiun (JP) dan PP 46/2016 tentang jaminan hari tua (JHT), maka berpedoman pada aturan tersebut kami menjalankan tugas yang tahap awal adalah memanggil para penunggak dengan memberikan masukan-masukan agar mereka menunaikan kewajibannya membayar iuran tiap bulannya," kata Nina. 

Perlindungan kepada pekerja, apalagi buruh paling bawah dengan pendapatan pas-pasan, sangat membutuhkan sekali jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, karena bila mereka mengalami kecelakaan kerja langsung biayanya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK sampai sembuh total, kata Nina.

Oleh sebab itu, kata Nina, pihak perusahaan harus mendaftarkan dia sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dan bila telah terdaftar agar jangan sampai menunggak iurannya, karena yang dirugikan tidak hanya pekerja, juga pihak perusahaan.

Ditanya tentang sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang menunggak, Nina mengatakan, bila masih batas menunggak tiga bulan atau enam bulan, dan mempunyai niat untuk membayarnya, maka masih batas tahap menegur.

"Tetapi kalau sudah sampai menunggak cukup lama, dan ternyata uangnya sudah ada, namun tidak disetorkan oleh karyawan yang ditugaskan, maka itu jatuhnya sudah pidana, dan bisa dipenjarakan," kata Nina. 

Hadir dalam kegiatan tersebut  Kasi Datun Triyana Setya Putra dan Kepala  BPJAMSOSTEK  Cabang Pembantu  Pandeglang  Arif Lukman.




 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020