Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Siti Maryam menegastkan tidak ada titipan dalam pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Tidak ada bahasa titipan, semua punya kesempatan yang sama, baik yang lama atau baru silahkan bersaing, Penilaian ada pada hasil tes tertulis, itu tolok ukur kita siapa yang layak jadi PPK," ujarnya, di Sekretariat KPU Kabupaten Serang, Jalan Kitapa Cilame, Kota Serang, Sabtu.

KPU Kabupaten Serang telah resmi membuka pendaftaran calon PPK terhitung 18 sampai 24 Januari 2020 mendatang.

Dalam pendaftaran itu, KPU telah menerima pendaftar sebanyak 28 orang dari 29 kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.

Maryam juga mengajak masyarakat Kabupaten Serang untuk segera mendaftar sebagai calon PPK yang hanya menyisakan waktu enam hari hingga 24 Januari 2020. KPU membutuhkan PPK untuk setiap kecamatan sebanyak 10 orang pendaftar.

"Minimal 10 pendaftar setiap kecamatan, apabila dalam satu kecamatan kurang dari 10 orang pendaftar, maka ada perpanjangan waktu selama tiga hari khusus untuk kecamatan yang belum memenuhi kuota. Perpanjangan pendaftaran mulai 25 hingga 27 Januari 2020," katanya pula.

Ia menjelaskan biasanya para pendaftar akan banyak pada waktu akhir, karena jika di awal biasanya didominasi dengan konsultasi soal pemberkasannya. Bahkan ada juga yang mengambil formulir terlebih dahulu.

"Kalau dilihat antusias di medsos banyak yang berminat calon PPK, yang pasti semua punya kesempatan dan peluang yang sama. Yang penting prioritaskan nilai tertulisnya bagus," kata Maryam, seraya menambahkan untuk batasan usia calon PPK minimal 17 tahun dan maksimal tidak ada batasannya.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar memastikan akan meningkatkan honor badan ad hoc PPK hingga mencapai Rp2,2 juta untuk ketua, sedangkan untuk anggota masing-masing Rp1,85 juta.

Menurut Abidin, hal itu dilakukan sesuai dengan edaran dari KPU RI dan perintah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Abidin menyebutkan, untuk honor PPK, pihaknya berupaya untuk menyesuaikan dengan Kemenkeu dan edaran KPU RI.

Sebelumnya, kata Abidin, honor ketua PPK hanya Rp1,85 juta, dan anggota Rp1,8 juta. Kenaikan ini diberikan untuk memberikan kelayakan kepada para PPK tersebut.

"Sekarang naik karena Bawaslu sudah melakukan itu, dan KPU juga harus melakukan itu. Kemarin setelah dihitung kebutuhannya, PPK 9 bulan masa kerjanya, ini surat edaran KPU RI," ujarnya pula.


 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020