Terdakwa kasus perdagangan orang di Sampang, Rusmiati mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang menangani kasus itu, melalui penasihat hukumnya, Arman Saputra.

"Kemarin permohonan penangguhan penahanan kepada klien kami telah kami sampaikan ke PN Sampang," katanya di Sampang, Kamis.

Menurut Arman, pengajuan penangguhan penahanan atas kliennya Rusmiati yang terlibat dalam kasus perdagangan orang itu, karena pertimbangan subjektif sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.

"Pertama terdakwa seorang perempuan, kedua terdakwa masih banyak tanggungan termasuk anak dan suami. Jadi alasan-alasan itu yang kami sampaikan untuk bisa dilakukan penangguhan atau pengalihan," tutur Arman.

Ketua Majelis Hakim I Gede Perwata membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahanan itu.

Ia menjelaskan, kini pihaknya masih akan mempertimbangkan dan mempelajari permohonan tersebut.

"Kami belum bisa memastikan sekarang, dan masih kami kaji bersama anggota majelis lainnya," ujar Perwata.

Menurutnya, keputusan majelis nantinya akan disampaikan pada sidang lanjutan. "Nanti saat di persidangan akan kami sampaikan apakah diterima atau ditolak," kata I Gede Perwata menjelaskan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen meminta terdakwa sebaiknya tetap ditahan dengan alasan untuk memudahkan saat hendak disidangkan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020