Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan masyarakat Provinsi Banten harus segera mengurus sertifikat tanah supaya tidak beralih kepemilikannya ke orang lain.
"Sertifikat tanah adalah bukti hak kepemilikan tanah yang memiliki legalitas hukum yang kuat. Dan jangan salahkan jika orang lain yang mengurus, yang akhirnya pindah kepemilikannya," kata Sofyan saat membuka acara Exhibition Pertanahan “ATR/BPN Banten Menyapa” di Serang, Kamis.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
Menteri Sofyan juga menyampaikan bahwa sertifikat yang telah dimiliki dan sudah diurus dapat digunakan untuk modal usaha, dengan cara diagunkan ke bank dengan tujuan untuk hal-hal yang produktif.
"Tadi saya mendengar cerita Rektor Untirta tentang dua orang narasumber yang menggunakan sertifikat tanahnya untuk modal usaha. Dari yang awalnya beromset ratusan ribu, saat ini omsetnya sudah puluhan bahkan ratusan juta," terang dia..
Tentu ini merupakan contoh yang bisa ditiru oleh pemegang sertifikat tanah yang ingin menjadi pengusaha, dengan catatan jangan mudah menyerah dan menjalani prosesnya dengan kesungguhan," jelasnya.
Selain itu, menteri juga menghimbau kepada masyarakat untuk membuat patok tanah sebagai tanda batas, agar mempermudah proses pembuatan sertifikatnya.
“Jika Banten menargetkan 2023 seluruh tanah sudah tersertifikat, kami di lingkup nasional menargetkan tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah lengkap bersertifikat," tegasnya.
Rektor Untirta Dr H Fatah Sulaiman menyampaikan bahwa MoU dengan Kanwil BPN Provinsi Banten ini menjadi salah satu komitmen Untirta untuk mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN, diantaranya percepatan sertipikasi dan legalisasi tanah agar memiliki kepastian hukum.
"Untirta juga mendukung pelaksanaan program strategis nasional dan reformasi agraria," ujar Rektor.
Rektor juga menjelaskan, Untirta dengan bangga dapat menjadi salah satu mitra BPN Provinsi Banten dalam hal percepatan-percepatan pelaksanaan program strategis nasional bidang pertanahan di Banten.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Sertifikat tanah adalah bukti hak kepemilikan tanah yang memiliki legalitas hukum yang kuat. Dan jangan salahkan jika orang lain yang mengurus, yang akhirnya pindah kepemilikannya," kata Sofyan saat membuka acara Exhibition Pertanahan “ATR/BPN Banten Menyapa” di Serang, Kamis.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
Menteri Sofyan juga menyampaikan bahwa sertifikat yang telah dimiliki dan sudah diurus dapat digunakan untuk modal usaha, dengan cara diagunkan ke bank dengan tujuan untuk hal-hal yang produktif.
"Tadi saya mendengar cerita Rektor Untirta tentang dua orang narasumber yang menggunakan sertifikat tanahnya untuk modal usaha. Dari yang awalnya beromset ratusan ribu, saat ini omsetnya sudah puluhan bahkan ratusan juta," terang dia..
Tentu ini merupakan contoh yang bisa ditiru oleh pemegang sertifikat tanah yang ingin menjadi pengusaha, dengan catatan jangan mudah menyerah dan menjalani prosesnya dengan kesungguhan," jelasnya.
Selain itu, menteri juga menghimbau kepada masyarakat untuk membuat patok tanah sebagai tanda batas, agar mempermudah proses pembuatan sertifikatnya.
“Jika Banten menargetkan 2023 seluruh tanah sudah tersertifikat, kami di lingkup nasional menargetkan tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah lengkap bersertifikat," tegasnya.
Rektor Untirta Dr H Fatah Sulaiman menyampaikan bahwa MoU dengan Kanwil BPN Provinsi Banten ini menjadi salah satu komitmen Untirta untuk mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN, diantaranya percepatan sertipikasi dan legalisasi tanah agar memiliki kepastian hukum.
"Untirta juga mendukung pelaksanaan program strategis nasional dan reformasi agraria," ujar Rektor.
Rektor juga menjelaskan, Untirta dengan bangga dapat menjadi salah satu mitra BPN Provinsi Banten dalam hal percepatan-percepatan pelaksanaan program strategis nasional bidang pertanahan di Banten.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020