Sebagian honorer atau non Aparatur Negara Sipil (ANS) di lingkup Pemerintah Provinsi Banten dipastikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan mulai tahun 2020 karena sudah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Tapi belum semua non ANS didaftarkan. Karena anggarannya terbatas sehingga baru separonya dari sekitar 6.500 tenaga honorer. Sisanya secara bertahap dianggarkan pada Tahun 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi  di Serang, Kamis (26/12).

Ditemui disela-sela Focus Group Discussion "Perluasan Percepatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemda Provinsi Banten dan Lembaga Terkait", Al Hamidi mengatakan Gubernur Banten Wahidin Halim sangat memperhatikan keselamatan karyawan honorer sehingga perlu mendapatkan perlindungan secara bertahap melalui Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

"Badan hukumnya sudah ada, yaitu Pergub No.26 Tahun 2018, sehingga seluruh pekerja di Banten diwajibkan ikut Program BPJAMSOSTEK. Pemerintah harus hadir melindungi pekerjanya," katanya.

Gubernur Banten, kata Al Hamidi, juga mewajibkan seluruh pekerja non formal seperti nelayan, petani, UKM, pedagang dan seluruh pekerja lainnya masuk program BPJAMSOSTEK. "Jangan ada satu pekerja pun yang tidak masuk program BPJAMOSTEK, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK)," katanya.

Pekerja yang bekerja di Jasa Konstruksi dan Pelayanan Jasa yang mempekerjakan proyek-proyek pemerintah diwajibkan ikut serta BPJAMSOSTEK karena kegiatan yang dilakukan berisiko tinggi sehingga sangat perlu dilindungi. "Juga diminta kepada jasa konstruksi swasta mengikutsertakan pekerjanya pada program BPJAMSOSTEK," kata Al Hamidi membacakan sambutan Gubernur Banten Wahidin Halim pada acara tersebut.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Eko Nugriyanto menyebutkan jumlah pekerja di Banten baik formal maupun non formal berjumlah sekitar 5,6 juta orang, dan yang bekerja di sektor formal sudah 70 persen yang menjadi peserta, sedangkan sekitar 92 persen pekerja non formal belum terlindungi, padahal mereka itu memiliki risiko tinggi dalam bekerja.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Eko Nugriyanto memaparkan program BPJAMSOSTEK pada acara Focus Group Discussion "Perluasan Percepatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemda Provinsi Banten dan Lembaga Terkait" di Serang, Kamis (26/12)


Untuk melindungi pekerja sebanyak itu, menurut Eko, perlu kerja sama secara sinergi dengan pemerintah provinsi, karena merangkul atau meyakini pekerja sebanyak itu diperlukan peranan pemerintah provinsi untuk mendorongnya.

Ia menambahkan dengan adanya kebijakan pemerintah Jokowi yang menaikkan nilai penerimaan manfaat sampai 100 persen, sementara iuran yang dipungut tiap bulannya tetap sebesar itu, diharapkan akan memberikan semangat kepada pekerja untuk ikut program BPJAMSOSTEK.

Harapan untuk melindungi pekerja honorer tidak hanya di tingkat provinsi saja, juga di tingkat kabupaten dan kota, yang saat ini sudah diterapkan oleh Walikota Tangerang Selatan dengan mengeluarkan Perwali Tangsel Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan bagi Jajaran Non-ASN di Lingkungan Tangerang Selatan.

"Tangerang Selatan sudah mengeluarkan Perwali, juga Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Tinggal lagi Kabupaten Pandeglang, sedang Kabupaten Lebak juga bupatinya sudah berniat mendaftarkan karyawan honorernya," kata Eko.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019