Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa meminta kepada setiap anggota Dewan Ketahanan Pangan (DKP) baik yang berasal dari OPD se Kabupaten Serang, instansi vertikal seperti Bulog maupun ormas seperti Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) dan PKK memahami peran masing-masing dalam menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Serang. 

"Pemahaman tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rencana aksi ke depan melalui program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," kata Pandji saat  Sidang Regional Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Serang Tahun 2019 di  Ruang Tb Saparudin Setda Kabupaten Serang, Selasa.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa perubahan paradigma pembangunan dari pembangunan yang berorientasi ekonomi semata, menjadi pembangunan yang berhasil meningkatkan kualitas sumber daya manusia, merupakan tantangan pembangunan pangan kedepan. 

Menurutnya, hal itu disebabkan karena jumlah penduduk semakin meningkat, sementara sumber daya alam khususnya sumber daya pangan semakin menurun.  Penurunan ini disebabkan beberapa faktor antara lain alih fungsi lahan dan perubahan iklim.  

"Kedepan, pembangunan ketahanan pangan Kabupaten Serang  tidak terlepas dari riset dan inovasi teknologi agar produktivitas dan kesejahteraan petani bisa ditingkatkan," katanya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang Suhardjo menjelaskan, Sidang Regional Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Serang Tahun 2019 yang dilaksanakan merupakan forum tertinggi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten. 

"Sidang yang kita laksanakan ini atau yang kita sebut Sidang Dewan Ketahanan Pangan, merupakan forum tertinggi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten," katanya. 

Ia menjelaskan, sidang ini menurut Pedoman Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan, yang dikeluarkan oleh Sekretariat Dewan Ketahanan pangan Nasional tahun 2015 membahas tiga hal utama, antara lain
 merumuskan kebijakan  dan program yang disepakati menjadi kesepakatan bersama, sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab akan pentingnya pembangunan ketahanan pangan di Kabupaten Serang  untuk di implementasikan di masing-masing OPD.

Kemudian lanjutnya, sidang juga membahas hasil konsultasi antara DKP dengan DKP Provinsi serta hal-hal lain yang dipandang perlu oleh DKP Kabupaten/Kota
. Dan terakhir adalah bentuk evaluasi kinerja bagi para pemangku kepentingan ketahanan pangan di daerah.

"Terkait tiga hal tersebut, maka rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2019 yang lalu merupakan dasar penetapan rumusan kebijakan dan program, sekaligus evaluasi kegiatan Dewan Ketahanan Pangan Tahun 2019 dari masing-masing Anggota Dewan," katanya.

Untuk itu kata dia, Sidang Dewan Ketahanan Pangan saat ini akan membahas kesepakatan yang telah dirumuskan.

"Adapun evaluasi kegiatan seluruh program dan kegiatan dari  anggota dewan pada Tahun ini,  telah kami rekap dan sandingkan dengan Nota Kesepakatan Bersama Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dengan Bupati/ Walikota pada Bulan November 2018," ujarnya.  

Lebih jauh Suhardjo mengungkapkan, dari 10 kesepakatan yang dibuat, semua telah terpenuhi. Termasuk diantaranya kesepakatan tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan  (LP2B), Kabupaten Serang, yang telah berhasil mensinkronkan peta LP2B dalam peta RTRW, dimana keduanya saat ini masuk tahap akhir dan segera diperdakan. Demikian pula dalam penanganan stunting.  

"Surat Edaran Bupati Tahun 2019 telah mewajibkan seluruh OPD terkait untuk secara sinergi menyelesaikan permasalahan tersebut dan sudah dilaksanakan melalui aksi nyata," kata suhardjo.

Hasil Sidang Dewan Ketahanan Pangan ini, setelah disepakati dan ditanda tangani oleh Kepala OPD/ Instansi Anggota Dewan, akan disampaikan kepada Bupati selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Serang bersama dengan evaluasi rencana aksi 2019 dan laporan kondisi Ketahanan Pangan Kabupaten Serang Tahun 2019.  


 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019